Site icon Cenderawasih Pos

Para Saksi Sebut  Objek Perkara Hasil Keringat Penggugat dan Almarhum Suaminya

Suasana Sidang Perkara Gugatan Harta Warisan almarhum Alamsyah Wongso di Pengadilan Jayapura. (foto:Karel/Cepos)

Yang Terungkap Dari Keterangan Saksi Gugatan Hak Waris di PN Jayapura

Perkara gugatan harta warisan almarhum Alamsyah Wongso antara penggugat dalam hal ini anak dan istri pertama dengan anak dan istri keduanya almarhum, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Rabu (25) lalu, masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat. Seperti apa pengakuan para saksi yang terungkap dalam persidangan kali ini?

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Sidang gugatan harta warisan ini, ini sampai dengan Rabu (25/10) kemarin  perkara tersebut masih dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

  Penggugat menghadirkan 2 orang saksi. Kedua saksi tersebut hadir sebagai saksi terakhir dari pihak penggugat. Dimana dalam perkara tersebut penggugat total menghadirkan 5 orang saksi sebagai bukti materil.

  Pantauan Cendrawasih Pos, mulai dari saksi pertama sampai yang terakhir, hampir seluruhnya menerangkan bukti yang sama. Dimana menurut keterangan para saksi, harta warisan sebagai objek perkara tersebut hasil keringat Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso, bukan Tergugat (Anisa) atau Istri kedua almarhum.

  Hal itu disampaikan para saksi, termasuk saki ke-4 bernama Nyong Nettion Bachre dan saksi Alexander Gosalim, selaku saksi terakhir atau saksi ke-5.

  Selain status harta warisan, dalam hal ini Hotel Tirta Mandala, Kolam Renang maupun Rumah Tinggal, serta harta lain, bahkan termasuk Merek Toko Emas Benteng, yang digugat pengguat dalam perkara tersebut, tapi juga saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan bahwa almarhum Alamsyah Wongso lahir di Ujung Pandang, bukan di Pasuruan.

  “Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wonggo memiliki Toko Emas Benteng, juga Mesin Jahit,” kata saksi Nyong Nettion Bachre selaku saksi ke-4 saat memberikan keterangan di hadapan para pihak yang berperkara, Rabu (25/10) kemarin.

  Nyong Nettion Bachre sendiri merupakan pemilk bangunan Toko Emas Benteng di Jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura. Rukonya itu disewa almarhum Alamsyah Wongso, dengan Pengguat Chaterine Rose Lie untuk membuka usaha perihasan.

  “Awalnya almarhum Alamsyah Wongso dengan Chaterine Rose Lie membuka Usaha di Ruko milik saya di Paldam, tapi berselang lama almarhum menyerahkan kunci ruko kepada saya kemudian dia (almarhum red) membuka usaha emas di jalan percetakan, sementara di ruko saya di Paldam, dikontrak lagi oleh penggugat Chaterine Rose Lie dengan usaha yang sama tapi ketika itu Penggugat mengganti nama Toko dengan Toko Emas Banteng,” terang Nyong Nettion Bachre.

Saksi mengetahui status keduanya (Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso red) suami istri karena tinggal bersama, dan sebelum keduanya pisah keduanya sering bersama dalam menjaga toko di Toko Emas Banteng.

  “Dulunya almarhum Alamsyah Wongso belum memiliki Hotel, maupun kolam renang, tapi keduanya hanya memiliki toko emas, dan mesin jahit, setelah lama berjualan emas, kemudian membangun hotel dan kolam renang,” kata Nyong.

  Diapun mengatakan almarhum Alamsyah Wongso dan istri pertamanya Chaterine Rose Lie memiliki tiga orang anak. “Status mereka Warga Negara Indonesia, hal itu saya tau karena mereka tinggal di Jayapura,” kata Nyong.

  Hal senada di katakan oleh saksi bernama Alexander Gosalim, saksi mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan pengguat Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984-1993. Dimana dulunya saksi bekerja di Toko Emas Benteng, milik almarhum Alamsyah Wongso.

  “Saya mantan karyawan almarhum di   Toko Emas Benteng, sejak tahun 1984-1993 dan sejak awal kerja, saya tinggal di dalam, selama 6 tahun,” kata Alexander.

  Diapun mengaku mengenal Chaterine dan almarhum Alamsyah Wongso sebagai suami istri karena keduanya tinggal dalam satu rumah. “Setahu saya almarhum Alamsyah Wongso peranakan Cina Makasar,” kata Alexander.

  Selain mengenal almarhum dan Chaterine Rose Lie, saksi juga mengenal  ketiga anak almarhum. “Saya kenal anak almarhum alamsyah Wongso dengan Chaterine Rose Lie, mmeiliki tiga anak, saya mengenal anak anak almarhum karena sering ke Toko Emas,” terang Alexander.

  Lebih lanjut dia sampaikan dirinya tidak mengenal tergugat. Lantaran hanya bekerja dengan almarhum sampai tahun 1993. “Pada tahun 1993, saya keluar dari  tempat kerja, sehingga saya tidak mengenal Tergugat,” kata Alexander.

  Setelah pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat, rencananya sidang lanjutan kasus ini juga akan melakukan pemeriksaan saksi maupun pembuktian. Namun kali ini nanti, giliran  dari pihak tergugat. Lanjutan sidang rencananya akan digelar Senin (30/10) mendatang.  (*/tri)

Exit mobile version