Categories: FEATURES

Banyak Kepala Kampung Belum Paham Administrasi

Mengintip Persiapan Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kota Jayapura

Pemilihan Kepala Kampung serentak di Kota Jayapura akan segera dilaksanakan pada 1 April mendatang. Mengingat persiapan yang kurang dari dua minggi lai, Pemkot Jayapura menggelar Rapat Evaluasi Persiapan Pemilihan Kepala Kampung Serentak se-Kota Jayapura di Aula Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (21/3). Lantas sejauh mana persiapannya?

Laporan: Rahayu Nur Hasanah_Jayapura

Untuk kali pertama, 14 Kampung di Kota Jayapura akan melaksanakan pemilihan kepala kampung secara serentak pada 1 April 2022 mendatang. Keempatbelas kampung tersebut, yakni  Kampung Kayu Batu, Kayo Pulau, Tobati, Enggros, Nafri, Waena, Yoka, Koya Koso, Holtekamp, Koya Tengah, Skow Yambe, Skow Sae, Skow Mabo dan Kampung Mosso.

  Dari rapat evaluasi yang dilakukan di aula Sian Soor Kantor Wali Kota, Senin (21/3) kemarin, Wakil Wali Kota Jayapura Dr Ir Rustan Saru, MM yang memimpin rapat menilai meski persiapan tinggal beberapa hari lagi, namun masih ada  beberapa kampung yang masih belum memenuhi persyaratan. Termasuk kepala  kampung yang tidak memahami adminitrasi untuk mencalonkan diri lagi.

  “Ada beberapa calon yang masih komplain atau bermasalah, maka panitia berikan ketegasan sesuai peraturan wali kota dan perda untuk memberikan penetapan calon yang lolos sesuai administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Rustan Saru  usai memimpin Rapat Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Aula Sian Soor Kantor Walikota.

  Menurut Rustan Saru, syarat untuk incumbent yang akan mencalonkan diri kembali harus memenuhi dua syarat. “Syaratnya harus membikin LPJ Pengelolaan Dana Kampung dan harus minta rekomendasi inspektorat bahwa dia tidak bermasalah di dalam penanganan jabatan selama dia menjabat. Kita berharap ini dipenuhi,” ujarnya.

  Selain itu ada juga calon yang merupakan PNS, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan. “Masalahnya, ada calon yang mendaftar dari pegawai negeri sipil, syaratnya selain Papua asli yang memang berasal dan berdomisili di Kampung tersebut, dan adanya penunjukkan SK dari atasan bahwa disetujui untuk ikut calon, ini syarat yang berat bagi mereka,” ujarnya.

  Kendati demikian, Rustan mengungkapkan sudah ada 7 kampung yang telah merampungkan syarat administrasi diantaranya Moso, Skouw Mabo, Skouw Yambe, Koya Koso, Koya Tengah, Enggros dan Kayu Pulo. “Sekarang tengah melangsungkan tahap kampanye. Sementara ada 3 kampung yang masih terkendala anggaran dan masih kita proses untuk segera, yaitu Kampung Waena, Tobati dan Holtekamp,” ujarnya.

  Pihaknya berharap sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura pada  22 Mei 2022 mendatang, pelantikan KPK di 14 Kampung sudah  terselesaikan.

  Sementara itu, Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H yang hadir dalam rapat evaluasi ini juga  mengharapkan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala kampung serentak yang dilaksanakan di Kota Jayapura agar dapat berjalan dengan baik dan meminta kepada panitia pemilihan agar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    “Dalam melaksanakan pesta demokrasi dalam hal pemilihan kepala kampung, panitia pemilihan kepala kampung merupakan garda terdepan dalam melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan kepala kampung,”tegasnya.

   Selain itu Kajari yang baru saja dilantik ini meminta hal yang perlu diperhatikan yakni setiap panitia pelaksana untuk melengkapi dokumen penyelenggaraan pelaksanaan kepala kampung untuk menghindari permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.

  “Laksanakan tugas sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam peraturan yang ada dengan mengambil keputusan yang tegas sesuai dengan konteks peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan,”katanya.

   Selain itu Ia juga minta untuk tidak mudah terprovokasi dengan oknum-oknum yang ingin mengganggu terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala kampung.

  Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, MSi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala kampung  serentak  di wilayah Kota Jayapura   akan dilaksanakan pada 1 April 2022 mendatang.

  Frans Pekey yang juga selaku ketua panitia pemilihan tingkat kota, mengungkapkan bahwa calon yang maju di setiap kampugn berbeda-beda. Ada yang 2, ada yang 3, ada yang 5 bahkan ada yang lebih. Sementara di peraturan daerah itu sudah ditentukan minimal 2 dan maksimal 5.

  “Karena itu yang kurang dari 2 itu kita minta untuk harus tambah satu lagi. Sehingga proses demokrasi itu betul terjadi dan biarlah di masyarakat yang memilih 2 orang,” ujarnya.

  Hal ini disampaikan sebab kalau hanya ada satu orang calon, akan melawan kotak kosong dan tidak diperbolehkan.  Terkait persiapan perlengkapan Pemilu seperti kotak suara, kertas suara, bilik suara, dan lain sebagainya, Sekda  meminta agar panitia benar-benar menggunakan anggaran dengan baik.

  Dirinya menyampaikan agar pemilihan tetap menjunjung tinggi asas langsung, bebas, dan demokratis. Sehingga kepala kampung yang akan memimpin kampung dapat membangun kampung. “Selain membangun kampung, membangun masyarakat dan juga membangun wajah kampung lebih maju dan lebih sejahtera selama 6 tahun ke depan,” Ujarnya.

  Ditambahkan bahwa khusus untuk Kampung Nafri, pemilu tidak dilakukan secara serentak. Sebab sudah mengajukan penundaan. “Dengan alasan pertimbangan bahwa pada tanggal 1 April itu adalah hari Pekabaran Injil di Kampung Nafri, sehingga masyarakat adat dan juga dengan tokoh agama di kampung Nafri mengajukan pelaksanaannya ditunda pada tanggal 5 April dan itu sudah kita setujui sehingga khusus untuk Kampung Nafri akan melaksanakan pemungutan suara nya pada tanggal 5 April. Sedangkan 13 kampung yang lainnya tetap dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2022,” ujarnya. (*/gin/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: BOKS

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

9 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

10 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

11 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

12 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

13 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

14 hours ago