Site icon Cenderawasih Pos

Empat Kali Beraksi, Pelaku Hipnotis Residivis

BU (45) tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Abepura, Minggu (29/5).  (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota)

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura akhirnya menetapkan BU (45) pelaku penipuan dengan modus hipnotis sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon melalui Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak, SH., MH., menyebutkan, tersangka BU dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal 4 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, tersangka menurut Lintong Simanjuntak sudah melakukan empat kali aksi penipuan dengan modus dan semuanya berhasil dilakukan tersangka.

“Tersangka BU mengakui bahwa melakukan penipuan dengan cara hipnotis sudah empat kali dan semuanya berhasil. Tersangka juga pernah diproses hukum tahun 2017 dan divonis 1 tahun penjara,” ungkap Lintong Simanjuntak kepada Cenderawasih Pos, Senin (30/5).

Selain memproses tersangka, Polsek Abepura menurut Lintong masih memburu rekan tersangka yang berhasil kabur dan membawa uang milik korban. Lintong menyebutkan, identitas rekan tersangka sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran polisi. “Rekan pelaku berinisial YE umur kurang lebih 40 tahun dengan ciri-ciri badan tinggi dan besar. Dia tinggal di Polimak 1 Distrik Jayapura Selatan,” bebernya.

Rekan tersangka yang masih diburu ini menurut Lintong, diduga baru pertama kali terlibat dalam kasus penipuan dengan modus hipnotis. “Sampai saat ini tidak ada laporan korban baru. Kami hanya menerima laporan korban yang dilaporkan pada Minggu (29/5) kemarin,” tutupnya. (ana/nat)

Exit mobile version