Categories: BERITA UTAMA

Menjaga Kualitas Advokat di Tanah Papua dengan Pendidikan Profesi

JAYAPURA – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Kota Jayapura menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-II kerjasama  DPN Peradi dengan Fakultas Hukum Uncen Jayapura.

Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H menyampaikan, pendidikan yang berlangsung sejak (23-30/9) itu diikuti sebanyak 20 orang peserta secara online.

Adapun pesertanya berasal dari Kabupaten Nabire, Biak, Merauke, Timika dan Papua Barat yang diikuti secara online.

“Untuk pengajarnya merupakan orang orang profesional, bahkan pengacara dari guru besar Fakultas Hukum UI. Ada juga pengacara senior yang ada di Jakarta,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/9).

Sementara di tingkat Papua sendiri, pengajarnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua Pengadilan Tinggi Agama serta beberapa pengacara senior yang semuanya berlatar belakang pedidikan doktor dan profesor.

“Kita menghadirkan pengajar yang profesional dan berkualitas, karena DPC Peradi Jayapura ingin memastikan bahwa penyelenggaraan ini adalah pendidikan yang melahirkan Advokat yang berkualitas,” bebernya.

Sehingga diharapkan, dengan bekal pendidikan yang ada nantinya diikuti dengan keterampilan lainnya yang akan membuat calon-calon Advokat menjadi orang yang berkualitas di bidang profesi Advokat.

“Dengan bekal pendidikan yang ada, bisa membantu mereka menyiapkan diri untuk mengikuti ujian profesi Advokat yang akan diaksanakan pada November yang nantinya melahirkan para Advokat handal di tanah Papua,” ucapnya.

Anthon mengklaim bahwa dalam konteks lokal Papua, hanya Peradi SAI Jayapura yang bisa menyelenggarakan satuan pendidikan profesi yang berkualitas.

“Dalam kepemimpinan ini, saya punya komitmen untuk menjaga kualitas daripada Advokat. Baik pada saat mereka menempuh pendidikan maupun pada saat mereka menjadi seorang Advokat,” kata Anthon.

Dikatakan Anthon, sesuai dengan amanat UU Advokat. Dimana ketika seseorang untuk diangkat menjadi Advokat maka pertama kali harus mengikuti pendidikan profesi Advokat. Setelah itu mengikuti ujian dan magang. (fia/wen)

Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

11 hours ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

11 hours ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

12 hours ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

12 hours ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

13 hours ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

13 hours ago