Categories: BERITA UTAMA

Menjaga Kualitas Advokat di Tanah Papua dengan Pendidikan Profesi

JAYAPURA – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Kota Jayapura menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-II kerjasama  DPN Peradi dengan Fakultas Hukum Uncen Jayapura.

Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura dan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H menyampaikan, pendidikan yang berlangsung sejak (23-30/9) itu diikuti sebanyak 20 orang peserta secara online.

Adapun pesertanya berasal dari Kabupaten Nabire, Biak, Merauke, Timika dan Papua Barat yang diikuti secara online.

“Untuk pengajarnya merupakan orang orang profesional, bahkan pengacara dari guru besar Fakultas Hukum UI. Ada juga pengacara senior yang ada di Jakarta,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/9).

Sementara di tingkat Papua sendiri, pengajarnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua Pengadilan Tinggi Agama serta beberapa pengacara senior yang semuanya berlatar belakang pedidikan doktor dan profesor.

“Kita menghadirkan pengajar yang profesional dan berkualitas, karena DPC Peradi Jayapura ingin memastikan bahwa penyelenggaraan ini adalah pendidikan yang melahirkan Advokat yang berkualitas,” bebernya.

Sehingga diharapkan, dengan bekal pendidikan yang ada nantinya diikuti dengan keterampilan lainnya yang akan membuat calon-calon Advokat menjadi orang yang berkualitas di bidang profesi Advokat.

“Dengan bekal pendidikan yang ada, bisa membantu mereka menyiapkan diri untuk mengikuti ujian profesi Advokat yang akan diaksanakan pada November yang nantinya melahirkan para Advokat handal di tanah Papua,” ucapnya.

Anthon mengklaim bahwa dalam konteks lokal Papua, hanya Peradi SAI Jayapura yang bisa menyelenggarakan satuan pendidikan profesi yang berkualitas.

“Dalam kepemimpinan ini, saya punya komitmen untuk menjaga kualitas daripada Advokat. Baik pada saat mereka menempuh pendidikan maupun pada saat mereka menjadi seorang Advokat,” kata Anthon.

Dikatakan Anthon, sesuai dengan amanat UU Advokat. Dimana ketika seseorang untuk diangkat menjadi Advokat maka pertama kali harus mengikuti pendidikan profesi Advokat. Setelah itu mengikuti ujian dan magang. (fia/wen)

Juna Cepos

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

7 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

8 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

9 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

10 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

10 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

11 hours ago