Categories: BERITA UTAMA

Wagub Lantik 1000 Lebih Pejabat Eselon III dan IV Pemprov

JAYAPURA– Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., melantik sekiranya 1000 lebih pejabat eselon III dan IV, baik pejabat administrator, pejabat pengawas, maupun pejabat fungsional, di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Gedung Negara, Kota Jayapura, Jumat (28/7) kemarin.

“Mereka yang dilantik ini adalah pejabat eselon III dan IV. Mereka yang menentukan maju – tidaknya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Demikian, kita harapkan, mulai Senin (31/8) nanti, semua OPD sudah bisa bekerja membangun Papua sesuai dengan visi – misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan,” ujar Klemen Tinal, SE., MM., Jumat (28/8) kemarin.

Kata Wagub Tinal, tugas pemerintahan di tingkat provinsi tidaklah banyak, yakni sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan menjalankan amanat UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Jadi, pemerintah tingkat provinsi adalah wakil pemerintah pusat, sehingga jangan bikin seolah provinsi ini sebagai kabupaten besar. Artinya, apa yang menjadi tugas dari pemerintah pusat kita jalankan, serta pula melakukan koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Kita menjembatani, melakukan koordinasi dan lain sebagainya. Serta, kita juga menjalankan amanat UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus secara murni, konsekuen, dan konsisten,” terangnya.

Wagub Tinal meminta para pejabat eselon III dan IV yang telah dilantik untuk menyamakan presepsi dengan atasannya sehingga dapat bekerja dengan baik dalam mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan.

“Dukungan atasan Anda sekalian, mulai dari kepala OPD hingga gubernur dan wakil gubernur. Samakan pikiran dengan atasan kita dan bekerja dengan padu, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pelayanan kemasyarakatan,” tambahnya.

Secara khusus, Wagub Tinal juga meminta para pejabat eselon III dan IV, serta pula para kepala OPD untuk tidak merekrut honorer tanpa izin dan prosedur dari gubernur dan wakil gubernur. Hal ini, sambung Wagub Tinal, telah pula disampaikan sebelumnya.

“Tidak boleh ambil honorer tanpa izin, tanpa prosedur dari gubernur dan wakil gubernur. Itu sudah kita sampaikan. Yang ada kita selesaikan dulu. Artinya, ini bukannya tidak bisa, sebaliknya bisa, tapi mekanismenya harus mereka hargai karena ini menyangkut budget dan lain sebagainya,” pungkasnya. (gr)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

11 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

12 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

18 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

19 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

20 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago