Categories: BERITA UTAMA

Wagub Lantik 1000 Lebih Pejabat Eselon III dan IV Pemprov

JAYAPURA– Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., melantik sekiranya 1000 lebih pejabat eselon III dan IV, baik pejabat administrator, pejabat pengawas, maupun pejabat fungsional, di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Gedung Negara, Kota Jayapura, Jumat (28/7) kemarin.

“Mereka yang dilantik ini adalah pejabat eselon III dan IV. Mereka yang menentukan maju – tidaknya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Demikian, kita harapkan, mulai Senin (31/8) nanti, semua OPD sudah bisa bekerja membangun Papua sesuai dengan visi – misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan,” ujar Klemen Tinal, SE., MM., Jumat (28/8) kemarin.

Kata Wagub Tinal, tugas pemerintahan di tingkat provinsi tidaklah banyak, yakni sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan menjalankan amanat UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Jadi, pemerintah tingkat provinsi adalah wakil pemerintah pusat, sehingga jangan bikin seolah provinsi ini sebagai kabupaten besar. Artinya, apa yang menjadi tugas dari pemerintah pusat kita jalankan, serta pula melakukan koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Kita menjembatani, melakukan koordinasi dan lain sebagainya. Serta, kita juga menjalankan amanat UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus secara murni, konsekuen, dan konsisten,” terangnya.

Wagub Tinal meminta para pejabat eselon III dan IV yang telah dilantik untuk menyamakan presepsi dengan atasannya sehingga dapat bekerja dengan baik dalam mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan.

“Dukungan atasan Anda sekalian, mulai dari kepala OPD hingga gubernur dan wakil gubernur. Samakan pikiran dengan atasan kita dan bekerja dengan padu, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pelayanan kemasyarakatan,” tambahnya.

Secara khusus, Wagub Tinal juga meminta para pejabat eselon III dan IV, serta pula para kepala OPD untuk tidak merekrut honorer tanpa izin dan prosedur dari gubernur dan wakil gubernur. Hal ini, sambung Wagub Tinal, telah pula disampaikan sebelumnya.

“Tidak boleh ambil honorer tanpa izin, tanpa prosedur dari gubernur dan wakil gubernur. Itu sudah kita sampaikan. Yang ada kita selesaikan dulu. Artinya, ini bukannya tidak bisa, sebaliknya bisa, tapi mekanismenya harus mereka hargai karena ini menyangkut budget dan lain sebagainya,” pungkasnya. (gr)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

10 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

10 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

11 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

11 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

12 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

12 hours ago