

Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda
JAYAPURA – Pembina Fraksi Demokrat DPR Papua, DR. Yunus Wonda rupanya terpancing untuk angkat suara terkait pernyataan yang disampaikan Ketua LMA Port Numbay, George Awi yang berpendapat bahwa DPR Papua maupun MRP tak patut menyatakan kegagalan Otsus. bahkan menolak Otsus lantaran sebagai pihak yang menggunakan anggaran Otsus.
Nah disini Yunus secara tegas menjawab bahwa sejatinya baik DPRP maupun MRP sama – sama tidak mengambil posisi sebagai pihak atau lembaga yang menentukan ke mana Otsus.
Kedua lembaga ini hanya mengambil peran sebagai fasilitator dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari seluruh aspirasi masyarakat. “Jadi kami tidak memutuskan apakah menerima atau menolak termasuk menyebut jika Otsus ini gagal. Kami memposisikan sebagai pihak yang memfasilitasi digelarnya RDP jadi apapun suara rakyat ketika itu, maka itu yang akan kami dorong,” jelas Yunus Wonda kepada wartawan di Entrop, Rabu (29/).
Nah RDP sendiri diagendakan digelar dalam waktu dekat dengan inisiator MRP sedangkan DPRP hanya membackup.
Disinggung soal jadwal Prolegnas tahun 2020 yang akan digelar Oktober mendatang, pihaknya telah membicarakan agenda tersebut dan MRP serta DPRP akan bersurat ke DPR RI serta presiden untuk ditunda. Menunda pembahasan soal waktu pembahasan Prolegnas mengingat hingga kini belum ada aspirasi apapun yang bisa didorong untuk masuk ke dalam Prolegnas tersebut.
“Kami akan meminta untuk soal Otsus ini jangan dibahas dulu. Kami juga mau menarik draf Otsus Plus yang sudah dikirim beberapa tahun lalu. Jangan sampai covernya saja Otsus tapi isinya sudah banyak berubah, kami tidak mau seperti itu,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri seharusnya mengevaluasi diri dan mengaku tidak memiliki konsep serta gagal mengelola Otsus. Mengingat hingga kini evaluasi tahunan itu tidak pernah dilakukan dan di Papua tak hanya berlaku Undang-Undang Otsus tetapi juga UU pemerintahan daerah. “Kalau sudah begini lalu kekhususan kami di mana. Ada banyak regulasi dari pasal 1 -79 yang tidak berjalan sesuai rencana. Ada banyak pasal yang harus dirubah dan jika mau melakukan evaluasi memang harus total dan itu bukan pikiran pusat, bukan pikiran pejabat Papua tapi suara rakyat yang didengar aspirasinya. Saya harap masyarakat Papua memanfaatkan ruang ini,” tegasnya.
Yunus menyinggung bagian yang pelru dievaluasi diantaranya soal tak adanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kemudian tak ada peradilan HAM di Papua padahal ini adalah amanah Otsus. “Jangan juga bicara uang sebab itu bukan ukuran dan kalau dikatakan Rp 94 triliun sudah diberikan maka pertanyaan kami berapa yang Freeport sumbang ke pemerintah jadi sekali lagi ini bukan soal uang tapi keweangan dan ruang untuk kebebasan,” tutupnya. (ade/nat)
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…