Site icon Cenderawasih Pos

UMP Papua Naik 8,3 Persen

Pengesahan SK (Surat Keputusan) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Papua yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Papua  Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM, didampingi oleh  Asisten III Bidang Umum Y.Derek Hegemur, S.H.,M.H dan juga Kepala Bapeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, S.Sos, di ruang kerjanya Sekda Provinsi Papua, Senin (28/11) kemarin. (FOTO:Disperindag for Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan ( Upah Minimum Provinsi) UMP tahun 2023 dengan besaran 8,3 persen. Sekda Provinsi Papua, M. Ridwan Rumasukun melalui Kadis Perindagkop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, Penetapan UMP ini dilakukan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/11) lalu.

“Dari hasil tersebut maka diputuskan bahwa UMP Papua sebesar Rp 3.864.696, atau naik sebesar 8,3 persen yaitu sebesar Rp 302.764, ini merupakan penetapan UMP Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.

Diakuinya, kenaikan UMP tahun 2023 cukup besar, dalam penentuan UMP itu sendiri juga, Pemerintah Provinsi Papua, bersama Dewan Pengupahan Provinsi Papua juga telah melaksanakan rapat.

“Jadi terkait dengan kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut, dan Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Papua telah menyetujui usulan UMP tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.

Diakuinya, dengan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Provinsi Papua kedepannya. (ana/wen)

Exit mobile version