Categories: BERITA UTAMA

Tahun Depan Upah Minimum Naik

Depenas-LKS Tripnas Sepakat Sesuai UU Pengupahan

JAKARTA-Buruh dan pekerja bisa berharap soal kepastian besaran upah minimum (UM) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal kenaikan UM tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro dalam keterangannya kemarin (23/10) menuturkan, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Namun, kenaikan itu tetap harus diapresiasi sebagai langkah maju. Mengingat, saat ini masih masa pemulihan dampak pandemi Covid-19.

Berapa kenaikannya? Indah tidak memerinci. ”Hal ini tentu lebih baik jika dibandingkan dengan tahun ini yang tidak terdapat kenaikan upah minimum,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kata dia, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Tujuan lain, mencapai kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. ”Jadi, tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan,” tuturnya. Dengan begitu, kelangsungan bekerja terjaga dan mendorong perekonomian nasional.

Para pihak terkait diharapkan tidak hanya berkutat pada UM, tetapi juga mendorong perjuangan upah berdasar struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktivitas naik, daya saing akan meningkat.

Terkait dengan penetapan UM 2022, Indah sudah berdialog dengan berbagai pihak. Terbaru, Kemenaker melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) pada 21–22 Oktober lalu. 

Dialog tersebut merupakan persiapan dan penyamaan pandangan, khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Indah, dalam pertemuan itu dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang terkait dengan penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas juga diklaim sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. ”Para pihak yang tidak puas bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (mia/c14/fal/JPG)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago