

Anggota Satgas Nemangkawi saat mengamankan LB anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi di Puncak Jaya, Minggu (23/5). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)
*Masuk DPO Pencurian Senpi Prajurit TNI
JAYAPURA-Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama berinisial LW alias Bensin di Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5).
LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, LW merupakan DPO Polres Puncak Jaya Nomor DPO/03/III/2020/Reskrim tanggal 9 Maret 2020 terkait laporan Polisi nomor LP 18 III 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 Indeks Serda Judistira Marco Boham yang terjadi pada 21 Februari 2020 di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
“Keterangan awalnya, mengakui telah melakukan pencurian bersama DPO atas nama MW. Yang bersangkutan merupakan KKB wilayah Mewoluk dibawah pimpinan Terianus Enumbi,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri, kemarin (24/5).
Lanjutnya, saat ini DPO LW telah diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh personel investigasi.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy menyampaikan, LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok Terinus Enumbi yang merupakan pelaku penembakan almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu.
Selain itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako Februari 2020 lalu. “Pada saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi,” kata Iqbal.
Dijelaskan, LW sebelumnya telah masuk DPO Polres Puncak. Sebagaimana DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya. “LW merupakan bagian dari KKB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni,” ucapnya.
Ia menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya ,” pungkasnya. (fia/nat)
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…