Categories: BERITA UTAMA

Banyak Anggota Ganda Eksternal

KPU Merauke Verifikasi Administrasi 24 Parpol

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, sebanyak parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi di pusat.

‘’Kami untuk Merauke sebanyak 24 parpol yang harus kami verifikasi. Awalnya 23 parpol tapi terakhir masuk Partai Persindo sehingga total 24 partai yang harus kami verifikasi secara administrasi,’’ ungkap Devisi Tehnis dan Data KPU Kabupaten Merauke, Michael Sarawan, ketika ditemui di kantor KPU Kabupaten Merauke, Senin (22/8).

Michael Sarawan menjelaskan bahwa dari 24 parpol tersebut, pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi. Sebanyak 9.833 keanggotaan kepengurusan dari 24 parpol ini sudah diverifikasi. Verifikasi dilakukan terkait dengan kegandaan internal parpol itu sendiri.

Baik itu ganda identik terkait NIK, alamat, status pekerjaan, pekerjaan, apakah TNI-Polri (sudah pensiun atau belum), status perkawinan dalam arti baru 16 tahun tapi sudah menikah. Kemudian NIK sudah terdaftar dalam  daftar pemilih berkelanjutan atau belum.  ‘’Itu yang kami lakukan verifikasi administrasi,’’ jelasnya.

Mengenai ganda eksternal yaitu ganda anggota antar parpol. Michael  Sarawan mencontohkan,  Si A ada di partai B.  Saat diverifikasi ternyata Si A juga ada di partai B. Verifikasi dilakukan dengan aplikasi Sipol.

‘’Setelah kami melakukan verifikasi lewat aplikasi Sipol, partai sudah bisa melihat  pada Sipol masing-masing di tingkat pusat, apa yang harus mereka perbaiki. Misalnya, partai ada kegandaan KTP untuk 10  orang, 20 atau 30 orang dan seterusnya, maka dia harus melakukan perbaikan.

Setelah melakukan perbaikan maka dia harus mengupload kembali ke Sipol, selanjutnya kami akan melakukan  verifikasi kembali,’’ kata Michael Sarawan.   

   Diungkapkan, dari 24 Parpol yang diverifikasi administrasi, seluruhnya ada kegandaan eksternal, sehingga masing-masing Parpol harus memperbaikinya. “Parpol  diberi waktu  sampai tanggal 26 Agustus untuk memperbaikinya,”

Michael Sarawan menambahkan bahwa dalam verifikasi ini pihaknya tidak sendirian namun didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke. ‘’Dari Bawaslu melakukan tugas dan kewenangannya sebagai pihak Bawaslu dalam verifikasi administrasi sampai pada verifikasi faktual,’’ tambahnya. (ulo/nat)    

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

3 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

4 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

5 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

6 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

7 hours ago