Site icon Cenderawasih Pos

Gagal Melambung Hingga Berujung Satu Pukulan Mematikan

JAYAPURA – Hanya karena tak diberi ruang untuk melambung kendaraan, seorang pria berinisial BJ (36) kesal kemudian menghadang sopir berna Jovi Seram (35) yang tidak membiarkannya menyalip. Cek Cok sempat terjadi dan berujung satu pukulan keras di dagu yang membuat korban jatuh kemudian tewas.

Kasus ini terjadi di JL Raya Holtekamp Distrik Muara Tami pada Jumat (20/1) sekira pukul 01.00 WIT. Dijelaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon  melalui Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima bahwa sekira pukul 01.00 WIT  keduanya sedang berkendara menggunakan mobilnya masing-masing datang dari arah Kota Jayapura menuju Holtekamp, posisi pelaku ketika itu berada dibelakang mobil korban. Saat hendak didahului korban tidak memberikan jalan sehingga membuat pelaku emosi.

“Ketika sampai di TKP saat berhasil melambung korban, pelaku kemudian menghadangnya dan hentikan kendaraannya, saat turun dari mobil kemudian terjadi cek-cok atau ribut antara keduanya. Korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mencabut pisau jenis sangkur dan seketika itu juga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali di bagian rahang sebelah kiri sehingga korban terjatuh di TKP,” ungkap Kapolsek dalam rilisnya  Minggu (22/1)

Kapolsek menerangkan, saat  di TKP hanya ada pelaku dan korban lalu setelah melihat korban pingsan, pelaku langsung membawanya ke Pos Polisi Holtekamp untuk kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Ramela guna mendapatkan perawatan medis.

“Kami pun atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan Otopsi terhadap jasad korban yang dilakukan oleh petugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja dengan dipimpin  Dr. Jimmy Sembay, Sp. F bersama tim guna mengungkap penyebab kematian korban,” pungkas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa hasil otopsi dari Tim Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara ditemukan bahwa penyebab kematian korban ditemukan adanya trauma tumpul di puncak kepala kemudian mematahkan tulang tengkorak daerah puncak kepala sebelah kiri hingga dasar tengkorak dan menimbulkan pendarahan dibawah selaput keras dan selaput lunak otak sehingga terjadi penekanan batang otak yang selanjutnya dapat menimbulkan terhentinya fungsi pernapasan, jantung serta pembuluh darah maupun penurunan kesadaran.

“Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan pelaku BJ telah kami amankan. Kami masih akan mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku,” imbuhnya.

Kapolsek pun menegaskan, atas perbuatannya tersebut BJ disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(ade/wen)

Exit mobile version