Site icon Cenderawasih Pos

Korban Pemerkosaan Trauma Hingga Malas ke Sekolah

JAYAPURA- Anak berusia 12 tahun korban pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial WM di Hamadi pada Desember tahun 2018 dan Mei tahun 2019. Hingga saat ini masih merasakan trauma.

Ibu korban mengaku, anak bungsunya itu masih merasakan trauma yang mendalam hingga mengalami mental yang tidak bagus. Mudah marah pada orang-orang yang berada di rumah dan jarang ke sekolah.

“Kalau kita kasari, dia jawab kita dengan ucapan ambil pisau lalu bunuh saja saya,” ucap Ibu korban saat ditemui Cenderawasih Pos di kediamannya, Kamis (21/11).

Terkait dengan perilaku-perilaku yang dialami korban, kakak korban meminta kepada Polresta Jayapura Kota untuk segera menuntaskan persoalan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami adiknya itu.

“Kasus ini harus tuntas hingga ke ranah Pengadilan, pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengancam, jika kasus ini dibiarkan begitu saja dan pelaku tidak diadili maka jangan salahkan pihak keluarga kalau sampai membakar rumah termasuk pelaku itu sendiri.

“Bagaimanapun pelaku harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya. Saya juga menegaskan bahwa usia pelaku 63 tahun bukan 71 tahun.  Ini anak pelaku sendiri yang bilang. Jadi jangan mengarang 71 tahun,” tegasnya.

Ia menyayangkan kasus ini  terkesan lambat ditangani oleh pihak Polresta. Padahal kasusnya dilaporkan sejak Juli tahun 2019 lalu. Sementara pelaku sendiri berada di luar tahanan Polresta Jayapura Kota dengan alasan penangguhan.

“Kami sangat kecewa dengan penanganan kasus ini, kami selalu menunggu kabar dari pihak Kepolisian  terutama  penyidik. Saya sendiri pulang balik ke Polresta tanya soal kasus ini. Namun penyidiknya hanya menyebut ada tahapan pertama sudah masuk  ke Kejaksaan tinggal menunggu tahap II. Tahunya pelaku malah berada di luar tahanan,” cercanya.

Dijelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada akhir Desember 2018 sebanyak 2 kali dan Mei tahun 2019 sebanyak 1 kali. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban saat keluarga korban sedang tidak berada di rumah.

Korban melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban, lalu mengiming-iminginya uang Rp 50 ribu. Kejadian ini terungkap, setelah korban berani bercerita kepada kakak perempuannya. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polresta Jayapura Kota.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP. Sugeng Ade Wijaya membantah adanya upaya pembiaran yang dilakukan Polresta Jayapura Kota dalam penanganan kasus tindak pidana asusila yang menimpa WR bocah berusia 12 tahun. Tersangka berada di luar penjara bukan karena faktor pembiaran melainkan yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan.

Tersangka sudah dilakukan penahanan selama 50 hari, sebelum ada surat permohonan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (fia/nat)

Exit mobile version