Categories: BERITA UTAMA

Perubahan Aturan di MK Jadi Pendorong

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) berjaga di meja-meja tempat pelaporan sengketa Pilkada Serentak 2020 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan langkah antisipasi membludaknya pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan langkah persiapan itu mulai dari penguatan regulasi, sumber daya manusia, aplikasi, hingga sarana dan prasarana pengajuan permohonan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos-Gelombang gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Hingga Minggu (20/12) pukul 17.00 WIB, perkara yang masuk telah mencapai 75 permohonan.

Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, tingginya jumlah gugatan PHP didorong berbagai hal. Selain kekecewaan atas kekalahan, perubahan terkait penentuan syarat ambang batas selisih suara juga menjadi faktor pendorong. ”Hal ini dapat memberikan dampak optimisme dari paslon yang kalah kalau permohonan mereka akan diperiksa,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (20/12).

Seperti diketahui, peraturan MK mensyaratkan selisih suara untuk mengajukan sengketa. Yakni, selisih suara maksimal 2 persen untuk Pilgub dengan penduduk maksimal 2 juta, selisih 1,5 persen untuk Pilgub penduduk 2–6 juta, maksimal 1 persen untuk pilgub dengan penduduk 6–12 juta, dan selisih maksimal 0,5 persen untuk Pilgub yang penduduknya lebih dari 12 juta jiwa. Kemudian, di level Pilbup/Pilwali, jumlah penduduk kurang dari 250 ribu syarat selisih maksimal 2 persen, penduduk 250–500 ribu maksimal 1,5 persen, penduduk 500 ribu–1 juta maksimal 1 persen, dan penduduk lebih dari 1 juta selisih suara maksimal 0,5 persen.

Sebelumnya, kata Ihsan, syarat PHP diputus di awal. Ketika pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, MK langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sementara di pilkada 2020, syarat itu diperiksa saat sidang pokok permohonan. 

Imbasnya, jika saat sidang ditemukan faktor lain seperti unsur kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), selisih suara bisa tidak dipertimbangkan. ”Kalau pembuktiannya terbukti dan apalagi pelanggarannya adalah TSM, sangat mungkin dikabulkan MK,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengamini hal tersebut. Dia menuturkan, semua sengketa PHP akan diproses terlepas berapa pun selisih suaranya. ”Semua akan diproses, disidangkan, dan diperiksa, tidak ada yang otomatis ditolak,” ujarnya.

Namun, soal bagaimana kansnya bagi pemohon yang selisihnya tinggi, Fajar menyebut akan bergantung pada penilaian sembilan hakim. Dia menyebutkan, semua aspek akan dipertimbangkan, termasuk selisih suara. ”Pasti akan ada pertimbangan hukum majelis hakim,” imbuhnya.

Saat ini MK masih membuka registrasi PHP. Merujuk jadwal, pengajuan sengketa pilbup/pilwali dibuka sampai 29 Desember. Sementara untuk pilgub ditunggu sampai 30 Desember. (far/c9/bay/JPG)

newsportal

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

7 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

14 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

15 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

16 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

17 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

18 hours ago