Site icon Cenderawasih Pos

LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

Emanuel Gobay (FOTO: Elfira/Cepos)

Selesaikan Dulu Hak 8300 Buruh yang Mogok Kerja di PT FI

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, menilai Presiden Jokowi dan CEO Freeport McMoRan sibuk bahas saham dan izin tambang sambil melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana, ada 8.300 buruh mogok kerja di PT Freeport Indonesia.

“Presiden RI dan CEO Freeport Mc Moran, segera selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (16/11) kemarin.

Menurut Emanuel, sebanyak 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017 sampai sekarang. Hal ini disebabkan pemberlakukan kebijakan Fourlong oleh Manajemen PT.Freeport Indonesia kepada buruh PT.Freeport Indonesia, di tengah gonjang ganjing antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia terkait saham dan izin tambang yang bergulir sejak 2015. Hingga akhirnya ditandai dengan Pemerintah Indonesia mendapatkan 51% saham serta pembangunan smelter di Indonesia pada tahun 2018 silam.

Kata Emanuel, dengan melihat Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang belum mampu menyelesaiakan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia sesuai dengan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Nomor : 1475/R-PMT/X/2017. Perihal rekomendasi terkait PHK PT.FI tertanggal (23/10/2017) dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018.

“Perihal tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan BPJS tertanggal (2/11/2018) kepada Presiden untuk menyelesaikan persoalan 8.300 buruh PT. FI yang melakukan mogok kerja, secara langsung membuktikan bahwa Presiden dan CEO Freeport McMoRan lebih mementingkan keuntungan dibanding nasib buruh yang bekerja keras untuk memberikan nilai lebih kepada Presiden maupun CEO Freeport McMoran,” bebernya.

Menurut Emanuel, sikap Presiden dan CEO Freeport McMoRan yang tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai, secara langsung menunjukan keduannya sedang melanggar perintah.

Padahal kata Emanuel, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Atas tindakan Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang melanggar Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengakibatkan ratusan buruh mogok kerja, juga ada ratusan buruh yang meninggal dunia karena tidak sanggup membayar biaya rumah sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017,” terangnya.

Selain itu, ribuan anak buruh yang mogok kerja di PT.Freeport Indonesia mengakibatkan putus sekolah akibat diputuskannya upah buruh. Bahkan, ada beberapa keluarga buruh mogok kerja yang terancam cerai akibat persoalan kesejahtreaan keluarga dan lainnya.

“Melalui semua persoalan itu menunjukan fakta sedang terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan buruh, hak hidup buruh, hak pendidikan bagi anak buruh, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah, hak atas kesejahteraan buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya.

Emanuel menyebut sikap Presiden maupun CEO Freeport McMoRan tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai. Namun terus sibuk membahas saham dan izin tambang di atas fakta terlanggarnya HAM.

LBH Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia mendesak, Presiden dan CEO Freeport McMoRan segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun sesuai surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan tertanggal 2 November 2018.

Selain itu, Presiden dan CEO Freeport McMoRan dilarang melanggar hak-hak 8.300 buruh yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

“Presiden dan CEO Freeport McMoRan wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (fia/rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version