Site icon Cenderawasih Pos

OPD di Lingkungan Pemprov Bertambah Jadi 40

Pj Sekda Papua, Derek Hegemur saat berbincang dengan para pejabat di lingkungan Pemprov, Senin (15/1). (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua bertambah. Awalnya berjumlah 35 OPD, kini menjadi 40 OPD.

Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur mengakui adanya pemekaran OPD di Pemprov Papua. Hal ini menyusul telah ditetapkan dan diundangkannya Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

  “Ada OPD yang dimekarkan, misalnya pemisahan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Karena pemekaran OPD ini, sehingga bertambah menjadi 40 OPD,” ucap Derek kepada wartwan, Senin (15/1).

  Menurut Derek, sudah ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di OPD yang baru terbentuk itu. Sang selanjutnya akan dilakukan pengisian struktur jabatan yang ada serta redistribusi staf.

  “Penjabat Gubernur Papua sudah menunjuk Pelaksana tugas kelima OPD yang baru itu. Bahkan beliau (Gubernur-red) juga meminta agar secepatnya mendistribusi ASN ke dalam 40 OPD,” kata Derek

  Derek berharap, para pelaksana tugas mengelola OPD yang baru secara optimal, di samping tugas definitif yang diemban. “Kita berharap mulai Februari nanti, penyelenggaraan pemerintahan berjalan normal kembali dengan rumah baru yang jumlahnya 40 OPD,” ucapnya.

  Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua, yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Y. Derek Hegemur, menyerahkan surat perintah tugas kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru terbentuk.

  Adapun pejabat yang ditugaskan adalah Kepala Dinas Pendidikan ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Badan Kesbangpol ditugaskan sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak dan Keluarga Berencana.

  Ada juga Kepala BPSDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Kepala Biro PBJ ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Kepala Biro Hukum ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

  “Pejabat yang ditugaskan bisa segera mengambil langkah-langkah teknis agar organisasi mulai berjalan, serta penyiapan dokumen pemerintahan dan dokumen keuangan,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version