

Frits Ramandey (Foto : Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam atas tindakan sekelompok orang yang melakukan teror dengan menyandera pesawat PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY) di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Jumat (12/3) lalu.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, mengancam penerbangan tidak diperbolehkan. Baik itu hukum nasional, hukum internasional maupun dalam momen peran tidak bisa melakukan hal seperti itu.
“Itu bukan pesawat perang. Itu pesawat komersial yang memberi pelayanan kepada publik, sehingga tidak bisa menjadi sasaran,” tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (14/3).
Komnas HAM mengingatkan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) untuk tidak memberikan ancaman kepada penerbangan sipil yang ada di Papua. Apalagi jika penerbangan tersebut memberi pelayanan tentang kepentingan kemanusiaan. Misalnya, mendrop bantuan makanan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang ada di daerah pegunungan.
“Hal ini bisa mengundang reaksi negatif. Pesawat ini mempunyai andil besar dalam memberikan pelayanan di daerah terpencil. Kelompok sipil bersenjata tidak boleh menjadikan sasaran kekerasan terhadap pilot maupun pesawat sipil,” tegas Frits. (fia/nat)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…