Site icon Cenderawasih Pos

KSB Tidak Boleh Jadikan Sasaran Kekerasan Terhadap Pilot Maupun Pesawat

Frits Ramandey  (Foto : Elfira/Cepos)

Frits Ramandey ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  mengecam atas tindakan sekelompok orang yang melakukan teror dengan menyandera pesawat  PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY) di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Jumat (12/3) lalu.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, mengancam  penerbangan tidak diperbolehkan. Baik itu hukum nasional, hukum  internasional maupun dalam momen peran tidak bisa melakukan  hal seperti itu.

“Itu bukan pesawat perang. Itu pesawat komersial yang memberi pelayanan kepada publik, sehingga tidak bisa menjadi sasaran,” tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (14/3).

Komnas HAM mengingatkan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) untuk tidak memberikan ancaman kepada penerbangan sipil yang ada di Papua. Apalagi jika penerbangan tersebut memberi  pelayanan tentang kepentingan kemanusiaan. Misalnya, mendrop bantuan makanan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang ada di daerah pegunungan.

“Hal ini bisa mengundang reaksi negatif. Pesawat  ini mempunyai andil besar dalam memberikan pelayanan di daerah terpencil. Kelompok sipil bersenjata tidak boleh menjadikan sasaran kekerasan terhadap pilot maupun pesawat sipil,” tegas Frits. (fia/nat)

Exit mobile version