

Salah satu plang peringatan dari Kementrial LH, Kehutanan, Pemprov Papua dan Polda Papua. Plang yang dipasang untuk menjaga kawasan hutan bakau di kawasan Hamadi dan Entrop, namun ada saja oknum yang berani menimbun karang di bawah plang tersebut. Foto: Gamel/Cepos
JAYAPURA – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jan Jap Ormuserai mengingatkan untuk siapa saja warga agar tidak melepas atau mencabut papan peringatan yang sudah dipasang di sepanjang Pantai Hamadi tepatnya di depan kawasan hutan bakau Entrop. Ia menyebut ada beberapa plang yang sudah dipasang dan semua memiliki konsekwensi hukum.
Jadi jika ada yang dengan sengaja mencabut plang tersebut maka akan langsung berhadapan dengan hukum. Pasalnya dari penjelasan yang terpampang terlihat bahwa plang ini dipatok oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua dan Polda Papua.
Isinya menyebut soal jangan mengubah bentangan alam disekitar lokasi. ”Berani cabut itu langsung proses hukum. Itu melakukan perlawanan terhadap pemerintah soalnya,” kata Kadishut, Jan Jap Ormuserai di Rumah Bakau Jayapura, Senin (12/6).
Plang berwarna hijau terbuat dari pipa dan plat besi ini bertuliskan Kawasan Konservasi TWA Teluk Yotefa, Dilarang Mengubah Bentangan Alam di Kawasan Ini sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 pasl 33 ayat 3 dan UU No 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 yang menyebut jika melanggar UU yang dimaksud maka akan dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
”Ini peringatan untuk siapa saja bahwa lokasi yang ditandai ini tidak boleh dibangun sebab jika melanggar, itu langsung laporan masuk dan berperkara,” katanya.
Hanya sayangnya dari disekitar plang yang dipasang ini terus terjadi upaya penimbunan bahkan sekitar 200 meter dari plang terdapat lokasi yang cukup luas telah ditimbun. ”Ini kami bingung juga, katanya tidak boleh ada pembangunan tapi coba lihat yang ini, sebagian besar sudah ditimbun. Kami harap ini bisa disikapi,” singkat Ronnie, salah satu pegiat lingkungan di Kota Jayapura. (ade)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…