Categories: BERITA UTAMA

Kadishut : Mencabut Plang Akan Mendapat  Konsekwensi Hukum

JAYAPURA – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jan Jap Ormuserai mengingatkan untuk siapa saja warga  agar tidak melepas atau mencabut  papan peringatan  yang sudah dipasang di sepanjang Pantai Hamadi tepatnya di depan kawasan hutan bakau Entrop. Ia menyebut ada beberapa plang yang sudah dipasang dan semua  memiliki konsekwensi hukum.

 Jadi jika ada yang dengan sengaja mencabut plang tersebut maka akan langsung berhadapan dengan hukum. Pasalnya dari penjelasan yang terpampang terlihat bahwa plang ini dipatok oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua dan Polda Papua.

Isinya menyebut soal jangan mengubah bentangan alam disekitar lokasi. ”Berani cabut itu langsung proses hukum. Itu melakukan perlawanan terhadap pemerintah soalnya,” kata Kadishut, Jan Jap Ormuserai di Rumah Bakau Jayapura, Senin (12/6).

 Plang berwarna hijau terbuat dari pipa dan plat besi ini bertuliskan Kawasan Konservasi TWA Teluk Yotefa, Dilarang Mengubah Bentangan Alam  di Kawasan Ini sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 pasl 33 ayat 3 dan UU No 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2  yang menyebut jika melanggar UU  yang dimaksud maka akan dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 ”Ini peringatan untuk  siapa saja bahwa lokasi yang ditandai ini tidak boleh dibangun sebab jika melanggar, itu langsung laporan masuk dan berperkara,” katanya.

  Hanya sayangnya dari  disekitar plang yang dipasang ini terus terjadi upaya penimbunan bahkan sekitar 200 meter dari plang terdapat lokasi yang cukup luas telah ditimbun. ”Ini kami bingung juga, katanya tidak boleh ada pembangunan tapi coba lihat yang ini, sebagian besar sudah ditimbun. Kami harap ini bisa disikapi,” singkat Ronnie, salah satu pegiat lingkungan di Kota Jayapura. (ade)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

17 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

18 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

24 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago