Categories: BERITA UTAMA

Kasus Cinta Segitiga Siap Disidangkan

JAYAPURA-Kasus cinta segitiga yang berujung pada tewasnya juragan emas bernama Nasrudin alias Acik di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Juni lalu, dengan terdakwa MM (23) alias Mahdi dan VL (25) alias Caca (istri korban), siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jayapura sudah melimpahkan berkas kasus ini ke PN Jayapura, Jumat (12/11)  untuk disidangkan.   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Bambang Permadi menyampaikan, setelah pelimpahan berkas, Kasus pembunuhan yang melibatkan MM warga Afghanistan itu sudah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jayapura. “Selanjutnya sudah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Bambang saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin (12/11).

Dijelaskan Kajari, kondisi Mahdi dan Caca membaik. Keduanya masih berada di tahanan Mapolda Papua dan Polresta Jayapura Kota. “Kedua tersangka masih berada dalam ruang tahanan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, yang diserahkan JPU ke Pengadilan hanyalah berkas perkaranya,” kata Bambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat juga mengaku sudah melimpahkan kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha perhiasan emas dengan terdakwa MM dan VL ke PN Jayapura. “Hari ini (kemarin, red) perkaranya sudah saya limpahkan ke PN Jayapura,” ucap Rakhmat saat dihubungi via ponselnya, kemarin.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Jaka juga membenarkan adanya pelimpahan kasus pembunuhan seorang pengusaha perhiasan emas di Holtekamp untuk disidangkan di PN Jayapura. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Jayapura dan nantinya akan ditetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus ini. Berkas perkara kedua terdakwa displit atau dipisah,” tambah Jaka. 

Sementara itu, Ketua PN Kelas 1A Jayapura, Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., mengaku sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus cinta segitiga yang berujung maut ini. 

“Majelis hakimnya saya (Eddy Soeprayutno, red), Mathius, SH., MH., dan Lin Carol Hamadi SH. Rencananya sidang perdana akan digelar Senin (22/11),” tutupnya. 

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT. 

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian.

Isteri korban dengan inisial VL dijemput Polisi di Makassar, sementara tersangka MM diamankan di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. (fia/cr-265/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago