Site icon Cenderawasih Pos

Klaim RUU Minol Takkan Kriminalisasi

JAKARTA, Jawa Pos-Kembalinya usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol menggegerkan publik. Pasalnya, ditengarai dalam RUU tersebut bakal diatur hukuman pidana penjara bagi mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minol.

Hal ini kemudian dijelaskan oleh salah seorang penggagas RUU tersebut, Illiza Sa’aduddin Djamal dari Fraksi PPP DPR. Illiza menjelaskan bahwa RUU ini telah hadir dengan mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPR. Sehingga mestinya lemunculannya tidak dipermasalahkan. Illiza menekankan bahwa RUU inisiatif DPR ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“RUU tentang larangan minuman beralkohol telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU itu termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 nomor urut 36,” jelas Illiza kepada Jawa Pos kemarin (12/11). RUU ini pun telah disertai dengan naskah akademik.

Dia menjelaskan bahwa secara garis besar, RUU ini akan terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, tidak semuanya mengatur terkait larangan dan hukum pidana akibat penggunaan atau pengedaran minol. “Pasal di dalmnya juga mengatur tentang partisipasi masyarakat, jadi tidak benar kalau RUU ini dianggap kriminalisasi,” lanjut Illiza.

Malah, dia berargumentasi bahwa adanya RUU ini bisa menghindari kriminalisasi yang dilakukan aparat akan penggunaan minol. “Istilah kriminalisasi dalam hukum itu jika tidak diatur, lalu main tangkap. Tapi kalau sudah diatur di mana prosesnya sesuai dengan prosedur pembentukan UU, maka tidak ada laginistilah kriminalisasi,” tegasnya.

Illiza menyebutkan bahwa aturan tentang minol juga berlaku di negara-negara yang masyarakatnya terkenal aktif mengkonsumsi minuman beralkohol. Salah satunya Jepang. DPR menampung salah satu imbauan Dubes Jepang kepada warganya di Indonesia agar tidak bermain-main dalam penggunaan minol.

“Pembahasan RUU ini baru sampai pada pengusulan, jadi tidak perlu khawatir karena masih ada ruang untuk masukan da  penyempurnaan,” imbuh Illiza.

Sebelumnya, kekhawatiran akan kriminalisasi ini disampaikan oleh Institute for Criminal Justuce Reform (ICJR). Mereka menyebutkan bahwa ada RUU ini bersifat prohibitionist atau larangan buta. Sehingga bakal makin banyak orang yang terjerat pidana dan masuk bui.

Dalam drafnya, pasal 7 mengatur bahwa setiap orang dilarang mengkonsumsi lakohol golongan A, golongan B, dan golongan C serta minol tradisional dan racikan. Apabila melanggar, maka akan dihukum penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun serta denda antara Rp 10-50 juta.

Di sisi lain, Front Pembela Islam (FPI) ikut buka suara terkait pembahasan aturan minuman yang mengandung alkohol. Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menegaskan, organisasinya menolak keras segala aturan yang memberi izin peredaran minuman beralkohol di tanah air. “Baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan menteri, maupun peraturan daerah,” ungkap dia kemarin.

Tidak hanya itu, FPI meminta pemerintah bersama DPR memberlakukan larangan produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumsi minuman beralkohol. Mereka mengusulkan supaya ada sanksi hukuman cambuk apabila aturan larangan minuman beralkohol sudah berlaku. “Hukum cambuk bagi pelanggar UU larangan beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” jelas Munarman.

Lebih jauh lagi, mendorong supaya DPR menutup semua celah dan ruang apapun yang bisa membuka jalan peredaran minuman beralkohol golongan apapun di Indonesia. Mereka menilai bahwa dari banyak segi, minuman beralkohol lebih merugikan masyarakat. Karena itu, FPI sepakat bila ada aturan khusus yang melarang produksi, peredaran, dan konsumsi minuman yang mengandung alkohol. (deb/syn/JPG)

Exit mobile version