

SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak mengatakan, pelaku kepemilikan ganja berinisial IM (26) yang sebelumnya diamankan jajaranya di wilayah Kotaraja, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah resmi tersangka, kita masih dalam porses penyelidikan lebih lanjut,” kata Neovaldo Sitinjak, ketika dikonfirmasi Jumat, (12/3).
Lanjut dia, berdasarkan hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan baru pertama kali mengedarkan ganja. Namun pihak kepolisian tetap mendalami kasus itu sampai bisa mengungkapkan yang sebenarnya.
Dikatakan, yang bersangkutan sejauh ini mendapatkan barang haram itu dari daerah Waris, Keerom. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diganjar dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 juta miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku IM diamankan di rumah kos miliknya yang ada di daerah Kotaraja, Kota Jayapura. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Noevaldo Sitinjak, STr.K. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 7 buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja dan 1 buah plastik hitam yang berisikan daun ganja kering.(roy/tho)
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…