WAMENA –Dua Perusahaan Yakni CV Sirindurindu dan Tunas Haraphan mewakili 30 Pengusaha akhirnya melayangkan gugatan mereka kepada pemda Kabupaten Mamberamo tengah lantaran belum menyelesaikan 70 persen proyek pembangunan gedung kelas sejak 2010 lalu
Kuasa Hukum CV Sirindurindu Wamena dan CV Tunas Harapan Max Sujadin Mallu, SH mengakui jika sejak tahun 2010 mereka sudah melakukan pekerjaan, itu pembangunan ruang kelas tapi seiring dengan berjalannya waktu pekerjaan itu sudah selesai seratus persen.
“Tetapi sampai 13 tahun ini belum dibayarkan sama pemerintah Mamberamo tengah, dan sekarang kami ada upaya untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri wamena.”ungkapnya Senin (8/1)saat ditemui di Wamena.
Menurutnya Saat ini masuk agenda sidang pertama, hari ini mereka dipanggil tapi tidak hadir di pengadilan, pihaknya akan melakukan upaya lagi agar perwakilan dari pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bisa hadir di pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena.
“Kami berharap bahwa pemerintah Mamberamo Tengah dapat melunasi seratus persen semua harus dibayar, kami sudah upayakan tetapi tidak ada respon dari pemerintah Mamberamo tengah,”kata Sujadi Mallu
Ia berharap mediasi nanti di pengadilan pemerintah Mamberamo tengah dapat hadir dan dapat membayar semua kerugian yang dalam pembangunan ruang kelas itu yang telah terselesaikan 100 persen itu bisa segera di di selesaikan pembayarannya.
Ditempat yang sama Direktur CV, Sirindurindu Wamena, Paris Tampubolon mengakatan pihaknya merupakan rekanan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah kabupaten Mamberamo tengah pada tahun 2010 telah menyelesaikan pekerjaannya namun yang dapat diterima hanya uang muka 30 persen.
“Saya minta kepada pihak terkait mulai dari Gubernur, Kejaksaan, Kepala Kepolisian Polda Papua untuk menyelidiki karena kasus ini telah kami mengajukan sejak tahun 2014 melalui polda tipikor II, namun tidak ada menindak lanjuti akhirnya kami mempergunakan bantuan dari pengacara untuk menindaklanjuti nuntutan kami kepada pemerintah daerah kabupaten Mamberamo tengah.”tegasnya
Ia mengaku saat ini penjabat Bupati Mamberamo tengah awalnya sebagai kepala inspektorat yang mengetahui betul mekanisme pembayaran dana DAK Tahun 2011 kepada rekanan yang tidak dibayarkan. Oleh karena itu pihaknya minta dengan sangat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Mamberamo tengah dapat membayarkan atau melunasi hutang tersebut.
“Apapun yang telah terjadi itu untuk menjadi beban Mamberamo tengah untuk membayarkan, kami mewakili kurang lebih 32 rekanan yang selama ini dipantulkan baik di Polres Mamberamo Tengah, Polda Papua maupun pejabat terkait mulai dari bupati devinitif bapak Ham Pagawak tahap pertama dan tahap kedua tidak perna melakukan pelunasan kepada kami.”bebernya
Selain itu Direktur CV, Tunas Harapan Titus Ampangallo mengaku Penjabat Bupati Mamberamo tengah itu mantan kepala inspektorat disana dan juga kepala dinas bapeda, beliau tahu persis waktu dia kepala inspektorat beliau dengan stafnya sendiri turun dua kali periksa pekerjaan ini. Dan ketiga kalinya bersama-sama dengan BPKP Provinsi Papua sudah turun bahkan sudah ada surat perintah dari BPKP Provinsi untuk memerintahkan kepada Mamberamo tengah untuk segerah membayar 35 kontraktor itu tapi sampai saat ini tidak perna direalisasikan. (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos