

WAMENA –Dua Perusahaan Yakni CV Sirindurindu dan Tunas Haraphan mewakili 30 Pengusaha akhirnya melayangkan gugatan mereka kepada pemda Kabupaten Mamberamo tengah lantaran belum menyelesaikan 70 persen proyek pembangunan gedung kelas sejak 2010 lalu
Kuasa Hukum CV Sirindurindu Wamena dan CV Tunas Harapan Max Sujadin Mallu, SH mengakui jika sejak tahun 2010 mereka sudah melakukan pekerjaan, itu pembangunan ruang kelas tapi seiring dengan berjalannya waktu pekerjaan itu sudah selesai seratus persen.
“Tetapi sampai 13 tahun ini belum dibayarkan sama pemerintah Mamberamo tengah, dan sekarang kami ada upaya untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri wamena.”ungkapnya Senin (8/1)saat ditemui di Wamena.
Menurutnya Saat ini masuk agenda sidang pertama, hari ini mereka dipanggil tapi tidak hadir di pengadilan, pihaknya akan melakukan upaya lagi agar perwakilan dari pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bisa hadir di pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena.
“Kami berharap bahwa pemerintah Mamberamo Tengah dapat melunasi seratus persen semua harus dibayar, kami sudah upayakan tetapi tidak ada respon dari pemerintah Mamberamo tengah,”kata Sujadi Mallu
Ia berharap mediasi nanti di pengadilan pemerintah Mamberamo tengah dapat hadir dan dapat membayar semua kerugian yang dalam pembangunan ruang kelas itu yang telah terselesaikan 100 persen itu bisa segera di di selesaikan pembayarannya.
Page: 1 2
Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…