Site icon Cenderawasih Pos

LBH Buka Layanan Gratis Pengaduan Masyarakat Secara Offline

Johny Teddy Wakum  ( FOTO:LBH For Cepos)

JAYAPURA – Layani pegaduan secara offline, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua, jika ingin minta pendampingan hukum bisa langsung ke Kantor LBH Papua.

  “LBH buka layanan pengaduan secara off line, jadi bagi masyarakat yang rasa perlu atau butuh pembelahan  Hukum, bisa ke Kantor LBH Langsung di jalan Gerilyawan Nomot 46 Abpura,” kata Kepala Divisi Kampanye LBH Papua Johny Teddy Wakum SH kepada Cenderawasih Pos, di Kantor LBH, Selasa, (7/6).

  Untuk itu dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang beranggapan bahwa LBH membuka layanan pengaduan melalui jalur online. “Kami sampaikan permohona,  maaf kepada teman – teman bisa langsung ke kantor kami karena kami melayani secara offline,” katanya.

   Wakum juga menjelaskan bahwa LBH Papua saat ini telah melebarkan sayapnya dengan membuka kantor di Sorong, sehingga masyarakat yang berada di Papua Barat bisa langsung melakukan pengaduan jika ada permasalahan hukum yang perlu dibela.

   Dengan dilayaninya secara offline masyarakat yang perlu mendapat pembelaan hukum diharapkan untuk secara aktif dan tidak ragu menyampaikan persoalan mereka karena LBH siap membela sesuai jalur hukum yang ada. Meski demikian ia juga menjelaskan bahwa LBH juga tidak sepenuhnya menangani beberapa kasus yang menurut LBH tidak bisa untuk dilayani.

  “Ada beberapa kasus juga yang LBH tidak bisa dampingi seperti kasus Korupsi, Tersandung Narkotika khusus laki laki dewasa tapi untuk Anak dan wanita sebagai kaum rentan, jadi ada kekhususan dan LBH juga tidak mendampingi kasus Perceraian dan KDRT apa lagi pelaku adalah pelangar kasus HAM, selain dari pada itu terkait pelangaran HAM  silahkan ke LBH,” kata Wakum yang mengaku selama ini LBH selalu memberikan pelayanan secara gratis.

  Sementara Itu Direktur LBH Papua Emanuel Gobai SH MH mengatakan Apabila ada di sekitar masyarakat berhadapan dengan hukum diharapkan untuk dapat mengadukan persoalannya kepada LBH. (oel/tri)

Exit mobile version