

Wakapolres Jayawijaya Kompol Muhamad Ridwan, SH, MH saat memberikan arahan kepada 22 warga yang terjaring razia untuk tidak lagi membawa sajam dalam beraktifitas dalam Kota Wamena, Rabu (7/4). ( FOTO:Denny/ Cepos)
WAMENA-Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Jayawijaya Kompol Muhamad Ridwan, SH, MH mengungkapkan bahwa dari razia yang gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Pemda Jayawijaya berlangsung hingga sore hari menjelang malam, hasilnya ada tambahan warga yang diamankan lantaran membawa sajam dalam melakukan aktifitas di Kota Wamena.
“Ada 22 warga dan 21 sajam yang diamankan sejak kemarin , dimana sajam ini terdiri dari 1 bilah parang, 19 pisau dan 1 buah potongan besi yang bisa digunakan untuk melakukan tindak kekerasan,”ungkapnya Rabu (7/4) kemarin.
Wakapolres Jayawijaya menjelaskan untuk masyarakat yang diamankan di Polres Jayawijaya ini adalah Komitmen dari Bupati Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702/Jayawijaya, tidak diperbolehkan membawa senjata/alat tajam di seputaran Kota Wamena untuk mengurangi angka kejahatan.
“Pada saat warga membawa alat tajam walaupun tidak ada niat melakukan kejahatan, tetapi kalau sudah bawa alat tajam terus ada tersinggung sedikit pasti itu terjadi tindak kekerasan karena didukung dengan alat tajam.” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Wakapolres Ridwan, Bupati Jayawijaya bersama Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Jayawijaya sepakat warga dilarang membawa senjata alat tajam di dalam kota dalam bentuk apapun itu yaitu Panah, Busur, tombak, Parang dan Pisau.
“Perlu diketahui jika pembawaan sajam, juga dapat dikenakan dalam UU Darurat No. 2 tahun 1951 tentang membawa senjata alat tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Lanjut Kompol Ridwan, kemudian untuk Ojek sudah ada pemberitahuan bahwa tidak boleh lewat sampai pukul 17.00 WIT, Dimana Pelarangan ini Untuk keselamatan bersama agar di laksanakan dan tidak lalai dalam menindak lanjuti pemberitahuan ini.
“Sekarang ini banyak orang yang mendapat celaka atau dipukul serta dibunuh karena Pelaku ini pura-pura menjadi penumpang dan dibawa ke tempat yang sepi dan dieksekusi disana,” bebernya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang diamankan di Polres Jayawijaya diberikan surat pernyataan agar tidak lagi membawa senjata alat tajam di dalam Kota Wamena dan tidak dilakukan proses secara hukum.
“Apabila masyarakat yang diamankan oleh Kepolisan Polres Jayawijaya Pada, kembali kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan razia, maka akan dilakukan proses secara hukum,”pungkasnya. (jo/tri)
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…