Site icon Cenderawasih Pos

Miras hingga Perselingkuhan Antar-Penyelenggara jadi Aduan Terbanyak

Ketua Majelis J. Kristiadi (tengah) di dampingi Anggota Majelis TPD DKI Jakarta unsur Masyarakat Sitti Rakhman (kiri) dan Anggota Majelis/ TPD DKI Jakarta unsur KPU Irwan Supriadi Rambe (kakan) saat memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Heddy menyampaikan beberapa data aduan yang masuk ke DKPP selama 2023.
“Jadi, berdasarkan data tahun 2023, DKPP sudah memeriksa sebanyak 322 aduan, sangat besar, hampir setiap hari satu,” kata Heddy di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Heddy menjelaskan, jenis aduannya beragam, mulai dari terkait tahapan pemilu, dugaan pelanggaran etik hingga non-tahapan pemilu.
“Misalnya soal penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antarpenyelenggara pemilu, utang piutang, dan perbuatan asusila lainnya,” ucap Heddy.
“Jadi, tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu,” sambungnya.
Heddy mengatakan, perkara terbesar yang masuk ke DKPP kategori non tahapan pemilu, yakni terkait kasus asusila.
“Perkara terbesar di luar penyelenggaraan pemilu adalah perkara asusila, tapi masih terbesar 90 persen masih berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (*)
Sumber: Jawapos
Exit mobile version