

Kombes Pol Gustav R Urbinas (FOTO: Elfira/Cepos)
*Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
JAYAPURA- Polisi menetapkan pengemudi Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi PA 1803 QA sebagai tersangka atas kasus penabrakan terhadap Bripda Tri Indra Pamungkas (19), saat menjalankan tugas pengamanan berkaitan dengan Covid-19 di Jalan Samratulangi, Pos Penyekatan TL Lampu Merah, Dok II, Distrik Jayapura Utara, Senin (1/6) malam.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, pelaku dengan inisial BH (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Adapun pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 1,2,3,4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Pelaku disangkakan pasal berlapis, namun saat ini yang bersangkutan sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit lantaran luka yang dialaminya saat menabrak korban,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (3/6).
Sementara itu, Kabiddokes Polda Papua, Kombes Pol. drg. Agustinus Mulyanto Hardi menyampaikan, korban saat ini belum sadarkan diri dan sedang berada di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura.
“Korban sedang dalam perawatan intensif dan diberi pengobatan agar tekanan di kepalanya berkurang,” ucap Drg Agustinus kepada Cenderawasih Pos.
Dikatakan, kendati Bripda Tri Indra Pamungkas dirawat di RSUD Jayapura, pihaknya tetap memonitor kondisi yang bersangkutan. “Kita doakan semoga yang bersangkutan lekas pulih dan bisa sadarkan diri,” pintanya.
Sekedar diketahui, saat kejadian pelaku dipengaruhi minuman keras. Saat melaju dengan kendaraannya tidak melihat adanya korban yang melaksanakan penyekatan sehingga pelaku menabrak korban. (fia/nat)
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…