Site icon Cenderawasih Pos

Pecatan TNI AD Hingga Oknum Anggota Polri Aktif, Terlibat

Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Panglima Kodam XVII/Cenderawasih,  Mayjen TNI Herman Asaribab saat memberikan keterangan persnya di Mapolda PapuaSenin (2/11) ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Panglima Kodam XVII/Cenderawasih,  Mayjen TNI Herman Asaribab saat memberikan keterangan persnya di Mapolda PapuaSenin (2/11) ( FOTO: Elfira/Cepos)

#Kasus  Penyelundupan Senjata, Tiga Orang Jadi Tersangka

JAYAPURA- Polda Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke Kabupaten Nabire. Dari data yang ada, total sebanyak tujuh pucuk senjata yang telah diselundupkan ke Nabire sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, sebanyak tiga tersangka dalam kasus penyelundupan senjata dari Pulau Jawa ke Nabire dengan pesawat yakni MJH, FAS dan DC. 

Adapun ketiga tersangka ini memiliki peranan masing-masing, DC (39) yang menjemput senjata api di Bandar Nabire yang dibawa  MJH dari Jakarta. Sedang MJH (35) berperan mencari senjata api sesuai dengan  pesanan dari tersangka FAS (39) dan DC.

Tersangka FAS   merupakan mantan anggota TNI AD  perannya menerima pesanan kemudian mencari sendiri dan memesan senjata api sesuai dengan pesanan kepada tersangka MJH seorang oknum anggota polisi aktif.

“MJH adalah oknum anggota polisi di Jakarta dengan pangkat Bripka dan FAS adalah seorang wiraswasta serta mantan anggota TNI AD yang bermukim di Sulawesi Barat. Sementara DC adalah warga yang berdomisili di Nabire,” ungkap Paulus Waterpauw didampingi Panglima Kodam XVII/Cenderawasih,  Mayjen TNI Herman Asaribab di Mapolda Papua, Senin (2/11)

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Polri dan TNI menggagalkan penjualan dua pucuk senjata jenis M4 dan M16 di Nabire pada 22 Oktober 2020. Adapun dua pelaku yang diamankan saat itu adalah MJH dan DC.  “Tim juga menemukan satu pucuk senjata laras pendek jenis glock yang dimiliki tersangka berinisial DC pada 22 Oktober 2020 lalu,” jelas Kapolda.

Lanjut Kapolda, MJH sendiri mendapatkan beberapa kali bayaran dari tugasnya ketika membawa tujuh pucuk senjata ini.  Totalnya MJH menerima uang mencapai Rp 155 juta, dengan nilai jual senjata yang dibawa ke Nabire sangat mahal. “Harga jual senjata M4 dan M16 di Papua bisa mencapai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta,” jelasnya

Kapolda menegaskan akan menyelidiki distribusi tujuh pucuk senjata ini.  Sebab,  maraknya aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terjadi di Papua saat ini karena distribusi amunisi dan senjata dari Nabire.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak  membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara itu Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab mengatakan, pihaknya akan melakukan proses investigasi dan penanganannya adalah jajaran Polda Papua yang mendalami.

“Ada unusr TNI di sini namun dia  sudah dipecat. Jadi sepenuhnya kasus ini ditangani  Polda Papua. Karena FAS sendiri sudah dipecat  maka dia sudah kembali ke masyarakat umum sehingga yang menangani adalah Kepolisian,” tegasnya.

Lanjutnya, Kodam sendiri tetap membackup karena ini ada unsur M16. “Saya akan mencari nomor senjatanya berada di mana, sehingga kita bisa ketemukan nomor pemiliknya siapa dan bisa ditelusuri ke depannya,” tegasnya. (fia/nat)

Exit mobile version