Categories: BERITA UTAMA

TGPF Intan Jaya Diberi Waktu Dua Pekan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) bersama Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan usai rapat tertutup di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/11/2020). Pertemuan itu diantaranya membahas terkait Undang-undang Otonomi Khusus Papua, pemekaran wilayah. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

*Komnas HAM Berharap Tim Investigasi Bentukan Pemerintah Terbuka

JAKARTA, Jawa Pos-Pemerintah memutuskan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap peristiwa kekerasan dan penembakan di Intan Jaya, Papua yang terjadi bulan lalu. Tidak cuma insiden yang menyebabkan pendeta Yeremia Zanambani meninggal dunia, tim itu juga ditugaskan mengungkap penyebab dan pelaku kekerasan maupun penembakan terhadap prajurit TNI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa keputusan itu tertuang dalam keputusan menko polhukam nomor 83 tahun 2020. ”Kami membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya,” terang dia kemarin (2/10).

Total ada 30 orang yang masuk tim tersebut. Termasuk di antaranya Mahfud yang bertugas sebagai penanggung jawab. Namun, dari 30 orang itu hanya 18 yang masuk tim investigasi lapangan. Mahfud mempercayakan TGPF kepada Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny  Mamoto sebagai ketua tim investigasi lapangan. Benny dibantu oleh satu wakil ketua dan 16 anggota.

Kepada awak media Mahuf membeber nama-nama tim investigasi lapangan TGPF itu. Di antara nama-nama tersebut ada perwakilan tokoh masyarakat Papua, tokoh agama Papua, tokoh pemuda Papua, perwakilan dari Mabes Polri, Mabes TNI, serta akademisi dari berbagai universitas. Termasuk di antaranya Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) Apolo Safanpo. Tim tersebut bakal bertugas selama dua pekan.

Mahfud menegaskan, Benny dan seluruh jajaran tim di lapangan harus bergerak cepat. Walau Polda Papua sebagai penegak hukum di Papua sudah melakukan penyelidikan, pemerintah menilai tetap harus ada TGPF. Supaya tidak ada lagi saling tuduh antara aparat keamanan dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pemerintah ingin seluruh peristiwa kekerasan serta penembakan di Papua menjadi terang.

Sejauh ini, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa aparat kepolisian memang kesulitan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. ”Sulit menemukan jejak pelaku-pelaku tertentu,” kata dia. Untuk melihat jenazah Pendeta Yeremia yang menjadi salah satu korban mereka belum bisa. ”Karena tidak boleh melihat dan langsung dikuburkan,” beber Mahfud.

Lantas kenapa TGPF tidak melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sudah lebih dulu mengirim tim investigasi? Menurut dia, pemerintah tidak ingin mengganggu kerja-kerja Komnas HAM. Selain itu, dia menyampaikan, pihaknya tidak ingin ada persepsi Komnas HAM berada di bawah kendali pemerintah. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk membentuk TGPF tanpa Komnas HAM.

Meski demikian, Mahfud yakin Komnas HAM dengan kewenangan yang mereka miliki bisa melaksanakan investigasi atau penyelidikan di Intan Jaya. ”Kalau semuanya berniat baik maka kesimpulannya insya Allah akan sama,” terang dia. Dia juga percaya tim investigasi lapangan TGPF yang dibentuk pemerintah bisa bekerja maksimal. Sebab sudah ada perwakilan banyak pihak dalam tim itu.

Di lain pihak, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyambut baik pembentukan TGPF itu. ”Harapan besarnya TGPF dapat bekerja dengan profesional dan imparsial,” kata dia. Sosok Mahfud yang ikut bertanggung jawab, lajut dia, menjadi modal yang baik bagi TGPF tersebut. ”Namun sekaligus tantangan bagi beliau (Mahfud, Red) untuk selalu memastikan TGPF bekerja kredibel dan terbuka,” tambahnya.

Choirul juga tidak mempersoalkan Komnas HAM tidak ada dalam TGPF. Sebab, Komnas HAM merupakan lembaga independen. ”Saya yakin Prof. Mahfud mengerti posisi itu, makanya kami tidak dilibatkan,” beber dia. Dia menyebut, yang penting dari TGPF tersebut adalah mekanisme kerja harus dipastikan benar-benar profesional. Jangan sampai tidak terbuka kepada masyarakat. (syn/JPG) 

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

11 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

12 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

18 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

19 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

20 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago