Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Pastikan Hadir di Sidang Perdana

Petrus Bala Pattyona:  Rabu (31/5) kemarin Lukas Enembe Sempat Dilarikan ke RS

JAYAPURA – Kuasa Hukum Lukas Enembe pastikan kliennya akan hadir dalam sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat.  Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Pembela Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (2/6).

“Waktu hari Selasa (30/5) lalu, ketika kami ketemu beliau (Lukas Enembe-red) dan berdiskusi banyak mengenai persiapan sidang. Bapak (Lukas-red) menyatakan hadir secara langsung di Pengadilan dan itu sesuai permintaan beliau,” ucap Petrus melalui telfon selulernya.

Menurut Petrus, kehadiran Lukas dikarenakan sewaktu Sidang Online dimana pertanyaan Jaksa mengenai uang dan lainnya yang tidak sesuai.

“Lukas mengatakan bahwa uang Rp 1 M merupakan uang pribadinya yang ditransfer Laka, dan itu juga sesuai dengan keterangan Laka saat dimintai keterangan. Sehingga itu, klien kami berkehendak menyatakan hadir langsung di sidang untuk meluruskan semuanya,” terangnya

Petrus menyampaikan belum tahu pasti jadwal persidangan terhadap Lukas Enembe, namun saat ia bertemu dengan kliennya pada Rabu (31/5) lalu. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan namun Pengadilan belum menetapkan hari sidang.

“Berkas perkaranya saya sudah ambil di KPK, tinggal persiapan sidang. Namun Pengadilan  belum menetapkan hari sidang,” ungkapnya.

Disampaikan Petrus, dakwaan yang diterima dimana Lukas Enembe menerima suap Rp 1 M. Namun kemudian angkanya berubah menjadi Rp 45 M.

Sementara itu, terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe, Petrus menjelaskan jika kondisi kliennya masih sakit dan bahkan pada Rabu (31/5) lalu dilarikan ke rumah sakit. “Kondisi Lukas Enembe masih sakit dan berada di Rutan KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

4 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

5 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

7 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

8 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

9 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

10 hours ago