

Gubernur Papua Non Aktif , Lukas Enembe
Petrus Bala Pattyona: Rabu (31/5) kemarin Lukas Enembe Sempat Dilarikan ke RS
JAYAPURA – Kuasa Hukum Lukas Enembe pastikan kliennya akan hadir dalam sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Pembela Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (2/6).
“Waktu hari Selasa (30/5) lalu, ketika kami ketemu beliau (Lukas Enembe-red) dan berdiskusi banyak mengenai persiapan sidang. Bapak (Lukas-red) menyatakan hadir secara langsung di Pengadilan dan itu sesuai permintaan beliau,” ucap Petrus melalui telfon selulernya.
Menurut Petrus, kehadiran Lukas dikarenakan sewaktu Sidang Online dimana pertanyaan Jaksa mengenai uang dan lainnya yang tidak sesuai.
“Lukas mengatakan bahwa uang Rp 1 M merupakan uang pribadinya yang ditransfer Laka, dan itu juga sesuai dengan keterangan Laka saat dimintai keterangan. Sehingga itu, klien kami berkehendak menyatakan hadir langsung di sidang untuk meluruskan semuanya,” terangnya
Petrus menyampaikan belum tahu pasti jadwal persidangan terhadap Lukas Enembe, namun saat ia bertemu dengan kliennya pada Rabu (31/5) lalu. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan namun Pengadilan belum menetapkan hari sidang.
“Berkas perkaranya saya sudah ambil di KPK, tinggal persiapan sidang. Namun Pengadilan belum menetapkan hari sidang,” ungkapnya.
Disampaikan Petrus, dakwaan yang diterima dimana Lukas Enembe menerima suap Rp 1 M. Namun kemudian angkanya berubah menjadi Rp 45 M.
Sementara itu, terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe, Petrus menjelaskan jika kondisi kliennya masih sakit dan bahkan pada Rabu (31/5) lalu dilarikan ke rumah sakit. “Kondisi Lukas Enembe masih sakit dan berada di Rutan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia/wen)
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…