Site icon Cenderawasih Pos

Angka Perekaman KTP – E Capai 45 Persen.

Ribka Haluk ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Angka perekaman KTP Elektronik atau KTP-E di Papua hingga 2022 telah mencapai 45,03 persen. Angka ini dinilai sudah sangat baik karena telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Ribka Haluk menyampaikan, dari total wajib KTP-E di Papua sebanyak 3.329.605 orang, sebanyak 1.499.170 diantaranya yang sudah melakukan perekaman KTP-E.

“Angka perekaman KTP-E di Papua sudah bagus sekarang. Kabupaten-kabupaten yang tadinya masih 0 tapi sekarang sudah ada perubahan,” kata Ribka Haluk Jumat (24/6) lalu.

Ribka mencontohkan seperti di Kabupaten Paniai yang kini angka perekaman KTP-E mencapai 6,12 persen, lalu Intan Jaya sebesar 8,74 persen dan Yahukimo sebesar 7,09 persen.

“Daerah-daerah tersebut memang agak susah karena sulitnya penerbangan, masalah keamanan dan lainnya. Jadi di wilayah Lapago dan Meepago ini yang masih kita kejar terus,” tambahnya.

Bahkan, Ia mengaku telah mengambil kebijakan ekstrim yakni memerintahkan salah satu kepala bidangnya untuk berkantor di Paniai.

“Saya kirim dia (kepala bidang-red) untuk kejar angka perekaman KTP-EL disana. Kurang lebih sudah enam bulan dia berkantor di Paniai,”Ungkapnya.

Ia mengimbau Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk terus memberikan sosialiasi kepada warga agar melakukan perekaman KTP-E.

“Semua elemen pemerintah juga punya kewajiban untuk mendukung pelayanan Dukcapil supaya masyarakat bisa mengakses layanan publik, terutama di wilayah konflik, karena semua pelayanan sekarang berbasis KTP-E,”Pungkasnya. (fia/gin)

Exit mobile version