Site icon Cenderawasih Pos

Masinton Pasaribu Minta 9 Hakim Konstitusi Diperiksa Secara Terbuka

Masinton Pasaribu yang merupakan Politikus dari PDI Perjuangan. (Instagram/@masinton)

JAKARTA– Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menginginkan pemeriksaan 9 orang hakim konstitusi.

Adapun pemeriksaan 9 hakim tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Yakni, Tentang Pemilu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar secara terbuka.

“Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya,” kata Masinton di Jakarta, Minggu (30/10) dikutip Antara.

Masinton meyakini bahwa siapapun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.

Atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut 9 orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup.

Mengenai pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan, pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan 9 hakim konstitusi.

Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.

“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup.

Sebagaimana rapat tertutup itu sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.

“Kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo (dizalimi) di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.***

Sumber: Antara         |       Jawapos

Exit mobile version