Site icon Cenderawasih Pos

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Naik Drastis

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyimak pertanyaan anggota Komisi III DPR, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/22). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan jumlah permohonan perlindungan berdasarkan kategori tindak pidana sepanjang 2021. Diketahui, LPSK menerima 527 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tindak pidana terorisme. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 3.027 aduan sepanjang 2021. Permintaan perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual (KS) juga meningkat tajam selama pandemi Covid-19.

Dari total aduan dari masyarakat yang masuk, sebanyak 2.182 aduan ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPR, kemarin (14/2). ’’Kami telah menerima sejumlah pengaduan, konsultasi, dan permohonan dengan jumlah tertinggi sepanjang 13 tahun LPSK berdiri,’’ terangnya.

Hasto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa lembaganya telah dikenal dan dipercaya masyarakat luas. Namun, di sisi lain tindak kejahatan selama pandemi Covid-19 terus terjadi dan meningkat. Salah satunya, kasus KS terhadap anak dan perempuan.

Menurut data, sebanyak 426 permohonan perlindungan dari kasus KS terhadap perempuan dan anak dilaporkan ke LPSK. Angka itu naik 93 persen dibandingkan 2020, yakni dengan 223 kasus.

Saat ini, LPSK memberikan perlindungan terhadap 2.470 terlindung aktif, terdiri dari 1.112 terlindung berstatus carry over dari tahun sebelumnya dan 1.358 terlindung pada 2021. Dari jumlah tersebut, lembaga itu memberikan 4.115 program layanan perlindungan kepada mereka. Antara lain dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan psikologis, dan bantuan medis. (lum/bay/JPG)

Exit mobile version