Site icon Cenderawasih Pos

Singgung Tambahan Kuota Haji, Antrian Diperkirakan Bisa Berangkat Lebih Cepat

Potret Bangunan Ka'bah (moroccoworldnews.com)

JAKARTA-Belum lama ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri pertemuan kerja di gedung parlemen.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (6/11), dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dan membahas beberapa hal, termasuk peningkatan kuota haji untuk tahun 1445H/2024M.

“Seperti yang kita tahu, ketika Bapak Presiden RI berkunjung ke Arab Saudi, Indonesia diberikan tambahan kuota haji tahun 1445H/2024M sebanyak 20.000 orang,” ujar Menag Yaqut, dikuti JawaPos.com dari laman kemenag.go.id.

Menag mengungkapkan rencananya untuk tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 orang, yang akan dibagi menjadi dua kategori.

Sebanyak 18.400 kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, setara dengan 92 persen dari total tambahan.

Hal ini akan mengakibatkan peningkatan signifikan dalam jumlah jemaah haji reguler, yang semula hanya 203.320 orang, akan bertambah menjadi 221.720 orang.

Sementara itu, sisanya 1.600 kuota, akan disediakan untuk jemaah haji khusus, setara dengan 8 persen dari tambahan keseluruhan.

Dengan penambahan ini, jumlah jemaah haji khusus yang sebelumnya berjumlah 17.680 orang, akan meningkat menjadi 19.280 orang.

Menag menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus untuk melaksanakan ibadah haji.

Menag juga menjelaskan bahwa penambahan kuota untuk jemaah haji reguler akan dilakukan dengan memperhatikan proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antar provinsi.

Dalam konteks ini, provinsi yang paling mendominasi dalam penambahan kuota adalah Provinsi Jawa Timur, dengan rencana penambahan sebanyak 3.897 kuota.

Alasan di balik peningkatan kuota ini adalah karena Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah jemaah haji yang mendaftar tunggu terbanyak, mencapai 1.107.347 orang.

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi kedua dalam hal penambahan kuota, dengan rencana penambahan sebanyak 3.095 kuota.

Hal ini disebabkan oleh jumlah jemaah haji tunggu terbanyak kedua yang ada di Provinsi Jawa Tengah, mencapai 879.542 orang.

Menag menjelaskan bahwa pendekatan berdasarkan jumlah daftar tunggu ini menjadi acuan untuk memastikan peningkatan kuota haji reguler sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat di masing-masing provinsi.

Menag juga menambahkan bahwa, kuota tambahan untuk jemaah haji reguler akan diisi oleh calon jemaah haji yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Salah satu kriteria tersebut adalah calon jemaah haji reguler yang memiliki nomor urut berikutnya sesuai dengan daftar tunggu yang ada.

Selain itu, calon jemaah haji reguler tersebut juga harus berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024, yang merupakan saat kloter pertama terbang, atau sudah menikah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kuota tambahan diberikan kepada calon jemaah yang memenuhi syarat dan memiliki prioritas berdasarkan urutan daftar tunggu serta usia yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan ibadah haji.

Pada kesempatan sebelumnya Jum’at (27/10), Badan Pengelola Keuangan Haji dan Bank Indonesia menyelenggarakan Konferensi Haji Internasional ke-5 dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan.

Di pertemuan itu, BPKH membahas tentang keuangan dan ekosistem Haji dan Umroh. Sebagai pendukung kelancaran dalam pelaksanaan ibadah haji.

Karena bagaimanapun juga, Indonesia adalah salah satu negara dengan pengiriman jamaah haji terbesar di dunia.

Maka dengan tambahan jumlah kuota haji yang ada, tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan haji yang berkualitas serta antrian pemberangkatan ibadah haji bisa diselenggarakan lebih cepat.(*)

Sumber: Jawapos

Exit mobile version