Categories: METROPOLIS

Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal Terus Disosialisasikan   

JAYAPURA-Untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada pedagang Orang Asli Papua (OAP), maka Pemerintah Kota Jayapura telah membuat Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal. Dimana untuk hasil bumi yang banyak ditanam OAP seperti umbi-umbian, sagu, pinang dan noken tidak boleh lagi dijual pedagang non Papua.

   “Kami saat ini terus memberikan sosialisasi kepada pedagang non Papua bahwa sekarang sudah ada Perdanya, yakni pinang, sagu, umbi-umbian dan noken hanya boleh dijual oleh pedagang OAP, sehingga Perda ini terus kami sosialisasikan di 6 pasar yang ada di Kota Jayapura termasuk dengan masyarakat umum lainnya,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, ST, MT, Selasa (25/10) kemarin.

  Robert mengungkapkan, memang Perda ini sudah disahkan,  ini bagian dari amanat Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal (OAP) dan sosialisasi terus digalakkan sambil melihat respon pedagang dan masyarakat, karena tahun depan implementasinya akan dijalankan.

  Menurut  Robert, Perda ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada OAP dalam memaksimalkan penjualan komoditas budaya lokal, yang mana tujuan akhirnya pedagang OAP akan bisa sejahtera dan mampu bersaing dengan pedagang non Papua. Sebab,  komoditi budaya lokal harus bisa dikembangkan secara mandiri dan maksimal oleh pedagang OAP.    

   “Kami berharap adanya Perda ini semua pihak bisa mendukungnya, karena ini suatu langkah strategis dalam membantu saudara kita pedagang OAP agar mampu bersaing dengan pedagang non Papua dan mampu memaksimalkan penjualan komoditi budaya, karena selama ini banyak kita temukan komoditi budaya yang dijual lebih dominan dilakukan oleh pedagang non papua,’’bebernya.

  Menurutnya, jika terus dibiarkan pedagang non Papua yang menjual itu semua, tentu ini bisa berdampak dan tidak bisa memberikan peluang kepada pedagang OAP untuk berkembang dengan usaha pangan lokal ini. Oleh sebab itu, Perda ini dibuat tentu untuk melindungi eksistensi pedagang OAP untuk tetap bisa eksis dalam menjual dan memasarkan komoditi budaya yang telah diatur dalam Perda.

  Selain itu, jika nanti pedagang OAP sudah mandiri dalam berjualan tentu peraturan bisa ditinjau kembali, karena pedagang OAP sudah dianggap mampu bersaing dalam berdagang komoditas lokal Papua.(dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago