Site icon Cenderawasih Pos

Desak Victor Yeimo Dipindahkan ke LP Abe

Imanuel Gobay

Imanuel Gobay: Dokter Dapat Memberikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Victor Yeimo Ke Kuasa Hukum

JAYAPURA- Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura untuk memperhatikan hak-hak terdakwa Victor Yeimo selama menjadi tahanan kejaksaan sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus.

Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Imanuel Gobay, S.H, M.H meminta kepada Kajati melalui Kajari untuk memenuhi hak-hak terdakwa Victor Yeimo. Salah satunya adalah permintaannya untuk dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura. 

 “Kami sudah membuat surat resmi pada tanggal 9 Agustus, dimana kami meminta kepada Kajati melalui Kajari untuk memindahkan klien kami dari Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Lapas Abepura. Hal ini mengingat kondisi kesehatannya yang terganggu selama berada di Rutan Mako Brimob,” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (21/8) lalu.

 Imanuel juga mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di Rutan Mako Brimob yang dijanjikan hasilnya akan keluar sekitar dua sampai tiga hari sejak Victor Yeimo menjalani pemeriksaan sejak 10 Agustus 2021 hingga saat ini kuasa hukum belum mendapatkan hasil pemeriksaan tersebut.

 “Sejak klien kami mendapatkan pemeriksaan oleh dokter, baik sampel darah, urine dan antigen yang dijanjikan kami kuasa hukum belum mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari klien kami yang dilakukan tersebut,” ujarnya. 

 Imanuel menyampaikan, berdasarkan pemeriksana awal yang dilakukan dokter, maka direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksana lanjutan. Oleh karena itu, pada tanggal 20 Agustus 2021 Victor Yeimo mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Dok II Jayapura.  “Di RSUD Dok II Jayapura klien kami diperiksa rontgen, pemeriksaan USG dan pemeriksaan ludah. Namun, hasilnya sampai saat ini belum diketahui kami sebagai kuasa hukum. Pihak rumah sakit mengatakan hasilnya akan diberikan ke kejaksaan,” ujar Ketua LBH Papua dan Papua Barat ini. 

 Sebagai kuasa hukum, Imanuel menyayangkan sikap kejaksaan, dimana sejak pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo di Mako Brimob Polda Papua hingga dilakukan pemeriksaan di RSUD Jayapura tidak satupun pihak kejaksaan yang hadir.

“Padahal status klien kami terhitung sejak tanggal 6 Agustus sampai 25 Agustus 2021 masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan,”ucapnya.

 Dia berharap, hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan terhadap Victor Yeimo pada tanggal 10 Agustus 2021 dan tanggal 20 Agustus 2021 harus diberikan sesuai perintah Pasal 52 huruf a dan e, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. (bet/wen)

Exit mobile version