Site icon Cenderawasih Pos

Penetapan Gunung Srobu Jadi Cagar Budaya Tinggal Tunggu SK Walikota

Sidang penetapan Cagar Budaya Situs Gunung Srobu oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TCB) Kota Jayapura, bersama TACB Nasional, di Hotel Green Abe, Kota Jayapura, Papua, Senin (20/5).) (foto:Jimi/cepos)

JAYAPURA-Situs Gunung Srobu  telah ditetapkan sebagai cagar budaya dalam sidang  yang digelar  Tim Ahli Cagar Budaya (TCB) Kota Jayapura, di Hotel Green Abe, Kota Jayapura, Papua, Senin (20/5).

   Ketua TACB Nasional, Surya Helmi, mengatakan cagar budaya tidak hanya bentuknya megalitik, tetapi juga bisa dalam bentuk makam, tugu, dan lainnya. Kata Helmi penetapan tersebut masih dalam tahap kota.

   “Inikan baru tadi dalam peringkat kota, nanti dari peringkat kota, kalau itu memang berpotensi menjadi tingkat provinsi, maka itu dinaikan peringkatnya, nanti di tingkat provinsi menilai ini menjadi peringkat nasional, itu juga bisa naik peringkatnya ke nasional,” kata Helmi kepada awak media, Senin (20/5).

  Lanjut Helmi dalam undang-undang cagar budaya sudah ada ketentuan masing-masing untuk peringkat kabupaten/kota. Dalam penentuan itu ada penetapan dan peningkatan, misalkan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya namanya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Untuk sidang yang digelar kali ini, masih dinamakan ODCB, dikarenakan Surat Keputusan (SK) belum ditandatangani oleh walikota.

  “Ini direkomendasikan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, walikota tanda tangan baru sah itu sebagai cagar budaya,” jelasnya.

   “Sekarang statusnya masih ODCB, kalau dari segi hukum masih ODCB, tetapi begitu disahkan oleh walikota atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru sah menjadi CB,” terangnya.

   Ketua TACB Kota Jayapura, Jean Hendrik Rollo, mengatakan bahwa pada sidang tersebut telah menghasilkan 15 naskah dan 15 rekomendasi untuk ditetapkan SK oleh walikota.

Dalam sidang tersebut TACB membahas terkait objek yang terduga sebagai cagar budaya.

   “Jadi kalau sudah keluar SK, langsung menjadi cagar dan dia tidak diduga lagi, jadi kalau SK sudah keluar maka Pemkot Jayapura dia akan bertanggungjawab untuk pengembangan dan pemanfaatan cagar yang fungsinya diatur oleh pemerintah untuk fungsi pendidikan, fungsi sejarah, atau yang lainnya,” kata Hendrik kepada Wartawan, Senin (20/5).

   Dikatakannya TACB hanya bertugas sebagai penyedia materi dalam kajian akademik.  Menurutnya, bahwa benda atau struktur yang ada digunung Srobu itu lebih dari 50 tahun dan bisa dikatakan sebagai cagar.

  Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010, objek yang diduga cagar budaya itu dilapor oleh pemilik baik perorangan maupun kelompok.

   Dijelaskannya 15 naskah tersebut terdiri dari, pertama, lima struktur megalitikum yang ada digunung Srobu yang bisa disebut Struktur megalitikum satu, dua, tiga, empat, dan lima. Kedua, tiga Arca yang akan direkomendasikan ke walikota untuk dijadikan benda cagar budaya. Lalu yang ketiga, lima situs, lima situs tersebut dikaji dari lima struktur yang ada kemudian direkomendasikan ke walikota.

   Sementara itu Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jayapura Grace L Yoku, menyampaikan bahwa TACB Kota Jayapura telah menetapkan 15 ketetapan terkait temuan yang diduga cagar budaya yang ditemukan di situs gunung Srobu.

Ia mengatakan setelah SK walikota, pihaknya kemudian akan mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dilaksanakan sidang dan pembahasan.

   “Selanjutnya kami akan mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dilaksanakan sidang supaya dibahas untuk menjadi masuk ditingkat pemeringkatan provinsi, kemudian dari tingkat provinsi mengangkat ke tingkat Nasional,” jelas Grace kepada wartawan, Senin (20/5). (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version