Site icon Cenderawasih Pos

Satpol PP Tertibkan Atribut HUT RI

Beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura saat melakukan penertiban atribut peringatan HUT 78 RI, Senin (9/10). (FOTO:Robert Mboik/Cepos)

JAYAPURA-Sekitar 20-an anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura diturunkan untuk melakukan penertiban terhadap seluruh atribut yang berkaitan dengan pelaksanaan hari ulang tahun ke-78 Republik Indonesia  pada Agustus lalu.

   Sebagai mana diketahui bertepatan dengan peringatan ulang tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia itu Pemkot Jayapura mewajibkan seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha untuk mengibarkan bendera merah putih dan juga umbul-umbul serta memasang baliho ucapan peringatan hari ulang tahun selama bulan  Agustus sebagai bulan kemerdekaan.

    Namun setelah semua rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Negara Indonesia itu, seluruh atribut itu masih belum diturunkan oleh pemiliknya.  Sehingga pemerintah kota melalui satuan polisi pamong praja melakukan penertiban terhadap semua atribut tersebut.

“Hari ini kita lakukan penertiban terhadap seluruh atribut yang berkaitan dengan peringatan Hari Kemerdekaan kemarin mulai dari batas kota sampai dengan di Angkasa terutama di sepanjang jalan utama,” kata Plh. Kepala satuan polisi pamong praja kota Jayapura,  Sefnat Kambuaya, Senin (9/10).

Dia mengatakan atribut-atribut tersebut kemudian dibawa ke kantor satuan polisi pamong praja untuk diamankan. Namun apabila ada pemilik pemiliknya yang datang untuk mengambil maka itu akan dikembalikan kepada para pemiliknya.

“Biasanya nanti ada pemilik yang datang ambil,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat dan juga para pelaku usaha di kota Jayapura agar kedepannya pada saat pelaksanaan momen peringatan Hut NKRI itu tidak membiarkan atribut-atribut tersebut dipasang atau dikibarkan di Luar batas waktu yang sudah ditentukan oleh Pemkot Jayapura.

“Jadi dasar penertiban ini Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (roy/tri)

Exit mobile version