Site icon Cenderawasih Pos

Tahun ini Kasus Keimigrasian Meningkat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua, Ronni Fajar Purba

Kantor Imigrasi Perlu Kolaborasi dengan Instansi Terkait

JAYAPURA – Maraknya peredaran Narkoba dan barang terlarang lainnya yang masuk ke Kota Jayapura dan sekitarnya dari perbatasan RI-PNG tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap otoritas terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

   Seperti diketahui masuknya barang terlarang itu ke Kota Jayapura dari PNG masih sering terjadi. Dimana aparat keamanan dari TNI-Polri dan instansi terkait lainya terus berupaya untuk mengurangi peredaran barang terlarang tersebut dengan melakukan sweeping, pencekalan dan pemeriksaan terhadap warga serta barang yang masuk dari PNG di perbatasan RI-PNG hingga mengambil tindakan hukum seperti deportasi dan blacklist.

   Menangapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua, Ronni Fajar Purba mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penegakan hukum kurang lebih sebanyak lima kasus terhadap warga negara asing (WNA), bahkan kasusnya  telah dilimpahkan ke pengadilan. Terhitung dari Januari hingga September, dari lima kasus tersebut sebanyak 14 WNA yang sedang menjalani  proses hukum.

  “Lima kasus itu, jumlah total warga negara asingnya  lebih kurang 14 orang, jadi lima kasus, satu kasus ada tiga orang, ada yang empat orang per kasus. Ini sudah kita lakukan proses penyidikan dan sampai dengan tahapan P21,” kata Ronni saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (9/9)

  Bahkan, lanjut Ronni, saat ini para pelaku sudah ada yang diamankan dan divonis oleh pengadilan, karena telah melanggar undang-undang keimigrasian Pasal 119 dengan mendapatkan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan.

   Kasus yang paling banyak ditemukan oleh pihak imigrasi selama ini, kata Dia, adalah kasus memasuki wilayah Indonesia, namun membawa barang-barang komoditi yang mempunyai nilai ekonomis.

   Salah satu yang pernah disita oleh pihak imigrasi yaitu Vanili dengan berat 319 Kg.

“Terakhir yang kami sidik yaitu membawa vanili sebanyak 319 kilo yang mana Vanili ini adalah objek barang bawaan pelaku masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian,” ungkapnya.

  Untuk itu, Ia mengatakan bahwa bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran berupa tindakan pidana berupa Narkoba akan dilakukan penegakan hukum oleh kepolisian.

  “Karena kami imigrasi di subjek undang-undang ini adalah hanya spesialis dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, Kalau narkoba itu udah tindakan pidana umum, itu penyidiknya adalah teman-teman dari kepolisian,” jelasnya.

   Menurutnya, setelah Pelaku  menyelesaikan proses hukum maka akan kembali diserahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan proses pendeportasian. “Semua warga negara asing yang sudah melakukan tindakan pidana keimigrasian maupun tindak pidana umum Narkoba, kasus narkoba, maupun kasus keriminal lainnya dilakukan pendeportasian juga dibarengi dengan melakukan cekal maupun blacklist. Jadi, dia tidak diperbolehkan lagi masuk di wilayah Indonesia,” ujarnya.

   Capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dalam pengawasan dan penindakan kejahatan/pelanggaran  keimigrasian, periode Januari – September   2024 secara keseluruhan ada 102 orang. Mereka yang melakukan pelanggaran adminitrasi ini, ada yang dilakuan pedetensian/penahanan, penderportasian dan penyerahan kepada pihak terkait. Dari jumlah 102 orang terebut, 100 diantaranya warga negara PNG, 1 (satu) kewarganegaraan Spanyol dan 1 (satu) kewarganegaraan Pakistan.

  Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, pada tahun 2024 ini  terjadi peningkatan kasus dibandingkan dengan tahun yang sebelumnya. Dimana pada tahun lalu, hanya terdapat satu kasus, sementara pada tahun 2024 ditargetkan hanya dua kasus.

  Namun nyatanya per September 2024, imigrasi Kelas I TPI Jayapura sudah menangani lima kasus dan kemungkinan akan bertambah. Namun kepala kantor imigrasi itu tidak sebutkan secara detail terkait lima kasus tersebut.

  Yang pasti, kata dia, kantor imigrasi Jayapura Papua tidak bisa menyelesaikan sendiri saja untuk selesaikan kasus tersebut, tetap sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait lainnya.

  “Penegakan hukum ini juga bukan, semata-mata dari imigrasi saja, tetapi ini adalah sinergitas keamanan Wilayah Jayapura. Kami bersinergi dengan Satrol AL, Polairud, dan Pamtas RI-PNG,” ungkapnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version