

TRUK KONTAINER_Dinas Perhubungan mensinyalir ada sejumlah kendaraan angkutan berat/kontainer yang beroperasi diluar aturan yagn telah ditetapkan Pemkot Jayapura. Tampak salah satu truk kontainer yang terguling di tanjakan depan BMKG Entrop Pekan kemarin. (foto:Paskah/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku berdasarkan pengetahuannya selama ini, pihaknya telah mendapatkan adanya beberapa kendaraan angkutan berat seperti kendaraan truk tronton atau truk muatan peti kemas/kontainer yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Kalau kita amati di jalan ada satu-satu (yang melanggar aturan). Tapi pada prinsipnya itu sudah disosialisasikan sejak peraturan wali kota itu ada,” kata Justin Sitorus, Senin (30/10).
Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton. “Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas,” ujar Sitorus
Dia mengatakan pengaturan waktu yang sudah ditetapkan melalui peraturan Walikota Jayapura itu untuk operasional kendaraan berat tersebut dimulai pukul 09.00 WIT ke atas. Dalam aturan itu ditegaskan pukul 06.00- 09.00 WIT tidak boleh beraktivitas karena itu jam sibuk.
Page: 1 2
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…