Categories: SENTANI

Sempat Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang

SENTANI – Tim Paniki Polsek Sentani Kota di Backup Timsus Cycloop Polres Jayapura, berhasil meringkus SAP (19), pelaku pencurian tiga unit handphone dan uang senilai Rp 1 juta di Sentani, Rabu (22/6) lalu. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut,  SAP sempat kabur dan akhirnya polisi berhasil meringkusnya saat berada di di BTN Vuria Jalur II Kotaraja Dalam,  Kota Jayapura, Senin (27/6).

“SAP (19) merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Cafe Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu ( 22/6),” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, Selasa (28/6).

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku,  2 unit handphone milik korban yang berhasil dicuri oleh pelaku sudah dijual kepada orang lain. Sementara satu unit handphone berhasil disita dari tangan pelaku.

“Usai melakukan pencurian,  kemudian pelaku ke mata jalan BTN Puskopad Sentani untuk membuang tas milik korban. Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya yang beralamat di BTN Stakin Sentani Kabupaten Jayapura,”terangnya.

Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku,  langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi baru berhasil menangkap pelaku di Kota Jayapura,  tepatnya di BTN Furia Jalur 2 Kotaraja Dalam, Senin (27/6) malam.

“Dari hasil pemeriksaan awal SAP (19) mengakui telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, pada Rabu subuh tanggal 22 Juni 2022 di Cafe dan Karaoke Cycloop Sentani. Pada hari Rabu siang tanggal 22 Juni 2022 pelaku bersama temannya menjual 2 (dua) unit handphone milik korban di depan POM Bensin Padang Bulan Kota Jayapura dengan harga Rp. 4.000.000, “jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kini tersangka sudah ditahan di Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses hukum dan atas perbuatan itu.  SAP (19)  dijerat dengan  Pasal 363 Ayat  1  ke 3 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

12 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

13 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

14 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

15 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

16 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

17 hours ago