Categories: SENTANI

Sempat Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang

SENTANI – Tim Paniki Polsek Sentani Kota di Backup Timsus Cycloop Polres Jayapura, berhasil meringkus SAP (19), pelaku pencurian tiga unit handphone dan uang senilai Rp 1 juta di Sentani, Rabu (22/6) lalu. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut,  SAP sempat kabur dan akhirnya polisi berhasil meringkusnya saat berada di di BTN Vuria Jalur II Kotaraja Dalam,  Kota Jayapura, Senin (27/6).

“SAP (19) merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Cafe Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu ( 22/6),” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, Selasa (28/6).

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku,  2 unit handphone milik korban yang berhasil dicuri oleh pelaku sudah dijual kepada orang lain. Sementara satu unit handphone berhasil disita dari tangan pelaku.

“Usai melakukan pencurian,  kemudian pelaku ke mata jalan BTN Puskopad Sentani untuk membuang tas milik korban. Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya yang beralamat di BTN Stakin Sentani Kabupaten Jayapura,”terangnya.

Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku,  langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi baru berhasil menangkap pelaku di Kota Jayapura,  tepatnya di BTN Furia Jalur 2 Kotaraja Dalam, Senin (27/6) malam.

“Dari hasil pemeriksaan awal SAP (19) mengakui telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, pada Rabu subuh tanggal 22 Juni 2022 di Cafe dan Karaoke Cycloop Sentani. Pada hari Rabu siang tanggal 22 Juni 2022 pelaku bersama temannya menjual 2 (dua) unit handphone milik korban di depan POM Bensin Padang Bulan Kota Jayapura dengan harga Rp. 4.000.000, “jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kini tersangka sudah ditahan di Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses hukum dan atas perbuatan itu.  SAP (19)  dijerat dengan  Pasal 363 Ayat  1  ke 3 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

4 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

9 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

10 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

13 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

15 hours ago

Papua Dibayang-bayangi El Nino Hingga Tahun 2027

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…

16 hours ago