Site icon Cenderawasih Pos

Curi Dua Motor, Seorang Pria Ditangkap

Anggota Polsek Sentani Kota bersama pelaku VF dan barang bukti dua motor yang dicurinya saat  di depan Polsek  Sentani Kota, Kamis (13/2). ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  berinsial VF (23) di Los Penjahit Pasar Pharaa Sentani, Kamis (13/2).

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dua motor yang dicuri pelaku.

“Setelah tim  mengumpulkan informasi, kemudian melakukan penangkapan,” kata Lintong Simanjuntak saat ditemui di Polsek Sentani Kota, Kamis (13/2).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, yang  bersangkutan  mengakui telah mencuri Yamaha R15 di depan Toko Berkah Electronik dengam cara pelaku masuk ke dalam toko, kemudian mamantau situasi.  Setelah melihat karyawan toko sibuk melayani pembeli lain, pelaku langsung mengambil satu  speaker aktif warna Hitam kemudian menuju ke meja kasir dan mengambil kunci motor milik korban. Setelah itu, pelaku keluar toko membawah speaker hasil curian ke depan hotel Renggali, kemudian  pelaku kembali ke depan toko mengambil motor korban menggunakan kunci kontak yang sebelumnya sudah diambil.

Selanjutnya pelaku membawa motor itu ke rumahnya di BTN Furia jalur 5 untuk disembunyikan sementara.

Pada hari Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT, pelaku  membawa motor Yamaha R15 tersebut ke kampung Bsum, Distrik Nimboran. Saat itu, pelaku tidak memberi tahu istrinya kalau motor tersebut hasil curian.

“Motor tersebut rencananya akan ditawarkan kepada masyarakat di ampung Bsum dengan harga Rp 5 juta dan hasil penjulan motor tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari – hari bersama istrinya,” jelas Kapolsek Lintong.

Dia menambahkan, setelah melakukan interogasi pelaku, polisi akhirnya mengambil motor tersebut di Bsum. Namun selain Yamaha R15, ternyata pelaku juga mencuri motor Honda Supra X 125 yang juga disimpan di rumahnya di Kampung Bsum, Nimboran.

“Pelaku sebelumnya pernah tersandung kasus pembunuhan di jalan Baru Atas Sentani dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura pada 21 Desember 2019,” tambahnya.(roy/tho)

Exit mobile version