Site icon Cenderawasih Pos

Peraturan Denda Adat Diberlalukan Sama

Wakil Ketua LMA Jayawijaya Herman Doga ( foto: Denny/ Cepos )

WAMENA – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya mensosialisasikan peraturan adat yang baru dikeluarkan untuk diterapkan dalam menyelesaikan masalah sosial dalam wilayah Kabupaten Jayawijaya. Hadirnya peraturan adat ini diharapkan bisa memberi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang berdiam di Wilayah Lembah Baliem.

   Wakil Ketua LMA Jayawijaya Herman Doga mengatakan sosialisasi sudah dilakukan di pusat kota dan akan dilanjutkan ke distrik hingga kampung. Satu di antara 500 poin di dalam peraturan adat Jayawijaya yang disosialisasikan adalah terkait sanksi bagi pelaku pembunuhan, baik itu pelaku merupakan masyarakat asli maupun bagi mereka yang dari luar Jayawijaya.

   “Pembunuhan sanksi adatnya 200 ekor babi dengan uang Rp1 miliar ini akan diberlalukan sama baik itu untuk masyarakat asli yang jadi pelaku maupun masyarakat lokal yang jadi pelaku,”ungkapnya Selasa (18/2) kemarin

   Dalam peraturan adat itu, kata Herman,  juga tertuang sanksi adat bagi pembuat minuman keras, sebagai upaya menekan produksi minuman keras yang diyakini menjadi awal mula tindak kejahatan. Langkah ini diyakini bisa mencegah pembuatan minuman keras lokal di Kabupaten Jayawijaya secara menyeluruh

  “Paling berat itu sanksi bagi penjual atau agen minuman keras dan pembunuhan ini akan kita sosialisasikan sampai ke kampung-kampung agar masyarakat bisa mengetahuinya,” katanya.

   Ia memastikan peraturan adat itu merupakan penguatan lembaga adat dan peradilan adat yang mengatur masyarakat dalam setiap tindak kriminal, tentunya ini juga akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Jayawijaya untuk bisa disahkan.

   “Ini berlaku untuk semua suku bangsa yang ada di Lembah Baliem, baik pendatang maupun pribumi sama pemberlakuan sama,” katanya.

   Sebelumnya Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengatakan   mendukung peraturan dan denda adat yang dibuat oleh LMA. Sebab,  ia menilai selama ini tak ada keadilan apabila yang menjadi pelaku itu warga asli dan yang menjadi korban itu warga pendatang, dimana dari korban tak pernah menuntut yang berlebihan, 

  “Mudah-mudahan LMA bisa dorong ke DPRD agar kita cepat sahkan, masalahnya kalau warga kita yang menjadi korban dan warga pendatang pelaku itu tuntutannya seperti tak ada keadilan sehingga ini harus didorong” katanya.

  Marthin mengatakan bakal terjadi ketimpangan dalam penerapan denda adat jika belum dikeluarkannya peraturan adat, sehingga dengan peraturan adat ini bisa memberikan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat di Jayawijaya

  “Memang ada sedikit ketimpangan, kalau orang non Papua yang korban, kadang-kadang kasihan, denda adat tidak seimbang. Tetapi kalau kita orang Papua/Wamena, tuntutannya terlalu berat, membebani saudara-saudara kita yang lain,” tuturnya.(jo/tri)

Exit mobile version