Site icon Cenderawasih Pos

Pelaku Pesetubuhan Anak Dijemput di Timika

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, didampingi Kasubag Humas Ariffin, S.Sos saat menunjukkan tersangka pada konferensi pers di ruang Humas Polres Merauke, Senin (19/7). (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur  berinisial SY (29) yang membawa kabur korban ke Timika, akhirnya  dijemput dari Timika ke Merauke. Tim Reskrim  dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Juniar DJ. S., tiba bersama dengan tersangka di Merauke dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Minggu (18/7). 

    Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, didampingi Kasubag Humas  Ariffin, S.Sos mengungkapkan, korban merupakan keponakan dari pacar tersangka. 

   “Pacar tersangka kita masih sebut  pacarnya, karena meski sudah tinggal bersama selama kurang lebih 7 tahun, tapi belum ada ikatan secara resmi  dan selama ini belum punya anak,” kata Kasat Reskim.

   Kemudian tersangka meminta korban untuk tinggal bersama dengan pacarnya tersebut yang tak lain tante dari korban. Namun saat tinggal  bersama pacarnya, pelaku  tercatat menyetubuhi korban 1 kali. Pelaku  yang bekerja di salah satu perusahaan  kelapa Sawit yang ada di Distrik Ulilin Merauke  itu kemudian membawa lari korban ke Timika, karena rumah orang tua pelaku ada di Timika.  

    “Selama berada di Timika selama kurang lebih 1 bulan, pelaku telah berulang kali menyetubuhinya,” katanya. 

  Kasus bawa lari kabur anak di bawah umur ini  jelas Kasat Reskrim, ketika  datang dilaporkan oleh  ibunda dari korban ke SPKT Polres Merauke. Dimana korban yang baru berumur 13  tahun tersebut dibawa   tersangka tanpa diketahui oleh orang tuanya. 

    Karena itu lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

Exit mobile version