Categories: MERAUKE

Pelaku Pesetubuhan Anak Dijemput di Timika

MERAUKE- Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur  berinisial SY (29) yang membawa kabur korban ke Timika, akhirnya  dijemput dari Timika ke Merauke. Tim Reskrim  dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Juniar DJ. S., tiba bersama dengan tersangka di Merauke dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Minggu (18/7). 

    Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, didampingi Kasubag Humas  Ariffin, S.Sos mengungkapkan, korban merupakan keponakan dari pacar tersangka. 

   “Pacar tersangka kita masih sebut  pacarnya, karena meski sudah tinggal bersama selama kurang lebih 7 tahun, tapi belum ada ikatan secara resmi  dan selama ini belum punya anak,” kata Kasat Reskim.

   Kemudian tersangka meminta korban untuk tinggal bersama dengan pacarnya tersebut yang tak lain tante dari korban. Namun saat tinggal  bersama pacarnya, pelaku  tercatat menyetubuhi korban 1 kali. Pelaku  yang bekerja di salah satu perusahaan  kelapa Sawit yang ada di Distrik Ulilin Merauke  itu kemudian membawa lari korban ke Timika, karena rumah orang tua pelaku ada di Timika.  

    “Selama berada di Timika selama kurang lebih 1 bulan, pelaku telah berulang kali menyetubuhinya,” katanya. 

  Kasus bawa lari kabur anak di bawah umur ini  jelas Kasat Reskrim, ketika  datang dilaporkan oleh  ibunda dari korban ke SPKT Polres Merauke. Dimana korban yang baru berumur 13  tahun tersebut dibawa   tersangka tanpa diketahui oleh orang tuanya. 

    Karena itu lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

10 hours ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

17 hours ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

18 hours ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

19 hours ago

74 BTS di Keerom Sudah Mengudara

Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…

20 hours ago

OPD Diminta Rampungkan RKPD dan RKA Tepat Waktu

Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

21 hours ago