Site icon Cenderawasih Pos

Dua Kelompok Warga yang Bertikai Didamaikan 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke Ipda Teguh Prasetyo,S.Tr.K didampingi Wakapolsek Ipda Yason Asaribab, SE, saat memimpin penyelesaian pertikaian antara 2 kelompok warga yang terjadi beberapa waktu lalu di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Kamis (16/6). ( FOTO: Sulo/Cepos ) 

MERAUKE- Dua kelompok warga yang bertikai di Merauke beberapa waktu lalu, yakni kelompok warga yang ada di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke dan kelompok warga yang ada di Pintu Air, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan (didamaikan) oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Kamis (16/6).    

   Penyelesaian pertikaian ini dihadiri Wakapolsek KPL Merauke, Ipda Yason Asaribab, SE, Babinsa Kamahedoga Serda Rogito dan Babinsa Karang Indah serta seluruh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke. Diketahui, pertikaian itu terjadi pada 27 Mei 2002 WIT di areal Pelabuhan Merauke.

Dalam kejadian ini, 5 orang terluka. Satu diantaranya sempat kritis karena ditikam dengan menggunakan tulang Kasuari. Pertikaian yang terjadi antara kedua belah pihak ini karena adanya kesalahpahaman akibat pengaruh Minuman Keras (Miras).

Pertemuan kedua belah pihak ini, dimana Ketua RT belakang RSUD Merauke, Imanuel sebagai pihak pertama, lalu Ketua  RT Pintu Air, Natalia Bapaimu sebagai pihak kedua di ruang Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke.

Dari pertemuan itu disepakati untuk diselesaikan  secara kekeluargaan dengan pertimbangan, pihak pertama dan pihak kedua saling memaafkan. ‘’Saya harapkan kedua belah pihak sepakat bahwa apabila ada yang membuat onar atau ribut yang dalam keadaan dipengaruhi alkohol, jangan ada yang campur tangan agar pelaku tersebut diamankan serta bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K, yang memimpin penyelesaikan pertikaian kedua belah pihak tersebut.

Dalam perjanjian itu pula, disepakati kedua belah pihak bahwa apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut, maka siap dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ulo/tho)

Exit mobile version