Categories: MERAUKE

Produksi  Sopi, IRT Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

MERAUKE–Karena membuat (produksi) minuman keras lokal berupa Sopi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial SR (42), terancam hukuman 10 tahun penjara.  Terangka dijerat Primer Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 135 Ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Warga Jalan Seringgu Jaya Gang Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke lantaran  memproduksi minuman keras lokal berupa Sopi pada 30 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIT. 

Karena berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/3).   

Penyerahan tersangka dan barang buktu dilakukan Penyidik Satuan Resnarkoba Bripka Reinaldhy Ocktavian dan diterima  JPU Muhammad Rizal, SH, MH, didampingi Penasehat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH  melalui via Video Call WhatsApp di ruang pemeriksaan Unit Idik I Sat Resnarkoba Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu  Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK,   menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain  berupa Miras lokal jenis Sopi 30 Nopember 2021 sekitar pukul 21.00 WIT.

Sekadar diketahui, tersangka memproduksi pangan berupa minuman keras jenis Sopi dengan cara isi air pada ember besar, kemudian memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir 6 kilo, lalu diamkan selama 3 hari.

Setelah itu, menyalakan kompor dan mengisi air campuran fermipan dan gula pasir ke dalam dandang, lalu dimasak, namun tutup dandang dilobangi, kemudian ditutup menggunakan tepung terigu lalu menyuling dengan menggunakan pipa stainless yang sudah dirakit ke dalam ember, sehingga hasil penyulingannya menjadi minuman keras jenis Sopi. Kemudian  Sopi tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik  sedang bekas pakai, kemudian siap diedarkan kepada orang lain dengan harga per botol Rp 25 ribu.

‘’Proses hukum bagi  para pemmbuat dan pengedar Miras Lokal Sopi ilegal ini untuk memberikan  efek jerah kepada warga lainnya yang ingin mencoba memproduksi dan mengedarkannya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MIRAS

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

13 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

21 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

22 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

23 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

1 day ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago