Categories: MERAUKE

Produksi  Sopi, IRT Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

MERAUKE–Karena membuat (produksi) minuman keras lokal berupa Sopi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial SR (42), terancam hukuman 10 tahun penjara.  Terangka dijerat Primer Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 135 Ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Warga Jalan Seringgu Jaya Gang Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke lantaran  memproduksi minuman keras lokal berupa Sopi pada 30 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIT. 

Karena berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/3).   

Penyerahan tersangka dan barang buktu dilakukan Penyidik Satuan Resnarkoba Bripka Reinaldhy Ocktavian dan diterima  JPU Muhammad Rizal, SH, MH, didampingi Penasehat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH  melalui via Video Call WhatsApp di ruang pemeriksaan Unit Idik I Sat Resnarkoba Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu  Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK,   menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain  berupa Miras lokal jenis Sopi 30 Nopember 2021 sekitar pukul 21.00 WIT.

Sekadar diketahui, tersangka memproduksi pangan berupa minuman keras jenis Sopi dengan cara isi air pada ember besar, kemudian memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir 6 kilo, lalu diamkan selama 3 hari.

Setelah itu, menyalakan kompor dan mengisi air campuran fermipan dan gula pasir ke dalam dandang, lalu dimasak, namun tutup dandang dilobangi, kemudian ditutup menggunakan tepung terigu lalu menyuling dengan menggunakan pipa stainless yang sudah dirakit ke dalam ember, sehingga hasil penyulingannya menjadi minuman keras jenis Sopi. Kemudian  Sopi tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik  sedang bekas pakai, kemudian siap diedarkan kepada orang lain dengan harga per botol Rp 25 ribu.

‘’Proses hukum bagi  para pemmbuat dan pengedar Miras Lokal Sopi ilegal ini untuk memberikan  efek jerah kepada warga lainnya yang ingin mencoba memproduksi dan mengedarkannya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MIRAS

Recent Posts

Jelang Piala Dunia, Waspadai Judi Bola Online

Namun di balik euforia tersebut, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan momentum pesta sepak…

24 hours ago

Wali Kota: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Tambahan

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura untuk…

1 day ago

Gubernur: Rumah Korban Kebakaran Dok VIII Akan Dibangun Kembali

Pemerintah Provinsi Papua akan segera mengambil langkah konkret guna membantu masyarakat serta mempercepat proses pemulihan…

1 day ago

Administrasi Belum Beres, MBG di Sejumlah Sekolah Dihentikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia, pasca pemecatan kepala BGN dan…

1 day ago

Soroti Menu MBG, Gubernur: Ikan Harus Jadi Prioritas!

Permintaan itu disampaikan Gubernur saat menyoroti pelaksanaan program MBG yang dinilai belum optimal memanfaatkan potensi…

1 day ago

Serpihan Bom Akhirnya Ditemukan

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…

1 day ago