Categories: MERAUKE

Produksi  Sopi, IRT Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

MERAUKE–Karena membuat (produksi) minuman keras lokal berupa Sopi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial SR (42), terancam hukuman 10 tahun penjara.  Terangka dijerat Primer Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 135 Ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Warga Jalan Seringgu Jaya Gang Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke lantaran  memproduksi minuman keras lokal berupa Sopi pada 30 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIT. 

Karena berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/3).   

Penyerahan tersangka dan barang buktu dilakukan Penyidik Satuan Resnarkoba Bripka Reinaldhy Ocktavian dan diterima  JPU Muhammad Rizal, SH, MH, didampingi Penasehat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH  melalui via Video Call WhatsApp di ruang pemeriksaan Unit Idik I Sat Resnarkoba Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu  Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK,   menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain  berupa Miras lokal jenis Sopi 30 Nopember 2021 sekitar pukul 21.00 WIT.

Sekadar diketahui, tersangka memproduksi pangan berupa minuman keras jenis Sopi dengan cara isi air pada ember besar, kemudian memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir 6 kilo, lalu diamkan selama 3 hari.

Setelah itu, menyalakan kompor dan mengisi air campuran fermipan dan gula pasir ke dalam dandang, lalu dimasak, namun tutup dandang dilobangi, kemudian ditutup menggunakan tepung terigu lalu menyuling dengan menggunakan pipa stainless yang sudah dirakit ke dalam ember, sehingga hasil penyulingannya menjadi minuman keras jenis Sopi. Kemudian  Sopi tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik  sedang bekas pakai, kemudian siap diedarkan kepada orang lain dengan harga per botol Rp 25 ribu.

‘’Proses hukum bagi  para pemmbuat dan pengedar Miras Lokal Sopi ilegal ini untuk memberikan  efek jerah kepada warga lainnya yang ingin mencoba memproduksi dan mengedarkannya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MIRAS

Recent Posts

Wamendagri Jadikan Otsus Tolok Ukur Kinerja Kepala Daerah

Ia menegaskan, salah satu indikator yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat adalah kemampuan pemerintah daerah…

6 hours ago

Gubernur: MBG Wajib Serap Produk Lokal Papua!

Menurut Fakhiri, seluruh kebutuhan dapur MBG ke depan harus dipasok dari hasil pertanian, perikanan, dan…

7 hours ago

Pertanian Jadi Motor Baru Ekonomi Papua

Menurut Andry, pertumbuhan ekonomi Papua saat ini menunjukkan penguatan aktivitas domestik yang semakin baik. Dari…

8 hours ago

Tidak Hanya Retribusi, Pedagang Minta Perhatikan Penataan Area Parkir

Penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Otonom Youtefa yang dilakukan hingga malam, bahkan dini hari…

9 hours ago

RSUP Jayapura Optimistis Jadi Pusat Rujukan

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura optimistis menjadi pusat rujukan layanan kesehatan di kawasan Pasifik…

10 hours ago

Wacana Wali Kota Libatkan Ondoafi Dinilai Terobosan Strategis

Rencana Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, untuk membentuk staf khusus adat yang melibatkan para…

11 hours ago