Site icon Cenderawasih Pos

Lapas Merauke Usulkan 359 WBP Terima Remisi HUT RI

Abdul Waris

MERAUKE– Sebanyak  359 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke diusulkan ke Mentrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua untuk mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.   

Plt Kepala Lapas Klas IIB Merauke Abdul  Waris ditemui media ini mengungkapkan,  359 warga binaan  pemasyarakat tersebut sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi.

‘’Dari 462 warga binaan Lapas Merauke yang ada saat sekarang ini, 359 diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi,’’ kata Abdul Waris. Sementara 103 warga binaan lainnya tidak  diusulkan karena ada yang belum memenuhi syarat karena masih  tercatat sebagai tahanan yang dititipkan di Lapas Merauke.  Ada juga yang sudah berstatus  narapidana namun masih kurang dari 6 bulan menjalani pidana.

‘’Selain itu, ada juga yang masih dalam daftar F karena melakukan pelanggaran cukup berat.  Kemudian ada juga yang  dilakukan pencabutan permbebasan bersyaratan karena melakukan pelanggaran termasuh narapidana yang  telah menjalani  pidana pokok dan  tinggal menjalani pidana subsidernya,’’ katanya.

Abdul Waris yang  menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa  besarnya usulan remisi yang  akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.

‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’  jelasnya.

Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun  Abdul Waris menambahkan kemungkinan  jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi  setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat  untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version