Site icon Cenderawasih Pos

DPRD Merauke Bahas Lima Raperda Non APBDZE

Suasana pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Lima Raperda Non APBD di ruang sidang DPRD Merauke, Selasa (12/4).(FOTO:Sulo/Cepos)

Salah Satunya Perlindungan Lahan Pertanian Berlanjutan

MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke saat ini tengah membahas 5 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD  melalui sidang paripurna dewan yang dibuka Ketua DPR Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina, Selasa (12/4).

Kelima Raperda Non APBD  tersebut, adalah perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan Raperda Perizinan Tertentu yang diajukan bupati Merauke. Sedangkan 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Merauke yakni Raperda Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang kepariwisataan.

Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd membacakan sambutan Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT saat pembukaan tersebut mengungkapkan, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan, dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan bahan pokok bagi kemandirian dan kedaulatan pangan nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.

‘’Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sangat diperlukan dikarenakan meningkatnya pertambahan penduduk dan degradasi alih fungsi  dan pragmentasi lahan pertanian sehingga perlu daya dukung dalam menjaga kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan,’’ katanya.

Dengan adanya Raperda ini, kata Wabup Riduwan, diharapkan dapat mencapai tujuan antara lain melindungi kawasan pangan secara berkelanjutan, menjamin  tersedia lahan pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.

   Sementara itu, Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs Benjamin Isack Latumahina saat membuka sidang paripurna tersebut menjelaskan, pembahasan 5 Raperda Non APBD tersebut ini dilakukan  untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atas persetujuan anggota dewan. ‘’Kami yakin dan percaya bahwa materi Raperda Non APBD ini lahir dari sebuah proses yang panjang dan sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,’’katanya.

Ditambahkan, tugas dan tantangan yang dihadapi bersama saat ini masih sangat berat seiring perubahan dan perkembangan jaman. “Karena itu dibutuhkan ketulusan hati kita semua untuk terus meningkatkan kemampuan pada bidang masing-masing, sehingga dengan demikian, dapat secara cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan dan dan kebutuhan terutama dalam meningkatan sumber pendapatan daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan di daerah ini,’’ pungkas Politisi Partai Nasdem ini. (ulo/tho)

Exit mobile version