MERAUKE- Sungguh tragis yang dialami seorang bocah perempuan di Merauke sebut saja Mawar. Pasalnya, korban yang baru berumur 4 tahun 8 bulan ini disetubuhi oleh seorang pria beristri berinisial NKT (37).
Kasus persetubuhan ini dilakukan di kamar pelaku di barak karyawan sebuah perusahaan Kelapa Sawit di Distrik Ulilin, Merauke Sabtu (3/7) sekira pukul 13.00 WIT.
Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga, SIK., didampingi Kasat Reskrim, AKP. Agus F. Pombos, SIK, saat menggelar jumpa pers, mengungkapkan bahwa untuk kronologi kejadiannya penyidik masih melakukan penyesuaian karena pelaku masih memberikan keterangan sedikit berbeda.
“Tapi dari keterangan korban dan saksi-saksi sudah cukup menerangkan memberikan alat bukti di Satreskrim, pelaku NKT ini melakukan tindakan persetubuhan di bawah umur,” ungkap Leonardo Yoga.
Dikatakan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Korban sering main ke rumah pelaku. Kemudian sebelum kejadian, pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli gula-gula. Saat kembali, pelaku sempat melakukan pemukulan kepada korban terbukti dari hasil visum ada tanda kekerasan di tubuh korban. ‘’Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang terlebih dahulu memasukan jarinya kemudian alat kelaminnya,’” bebernya.
Pelaku kemudian beralasan korban sakit sehingga mengantarkannya kepada keluarga korban untuk diperiksa. Saat itu, pelaku sempat ikut membawa korban ke Puskesmas yang ada di Ulilin dengan keluarga korban. “Ketika pendarahan, pelaku beralibi bahwa korban sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian itu. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di kamar pelaku mulai dair bantal, kain sprei, pakaian korban dan sebagainya.
Saat jumpa pers, pelaku yang berada di belakang Wakapolres dan Kasat Reskrim, hanya tertunduk. ‘’Untuk latar belakang sampai pelaku tega melakukan persetubuhan ini masih kita dalami. Tapi, tentunya pelaku menyetubui korban karena tidak mampu menahan nafsunya,” ujar Leonardo Yoga.
Korban sendiri masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merauke akibat pendarahan hebat tersebut. ‘’Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/nat)