Site icon Cenderawasih Pos

33 Anggota MRPS Terpilih Segera Dilantik 

Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir Apolo Safanpo, ST, MT saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE – Sebanyak 33 anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) periode 2023- segera dilantik. Pelantikan ini setelah Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan  penetapan  terhadap 28 anggota MRPS terpilih tersebut. Sedangkan 5 anggota MRPS dimana 3 dari unsur adat dan unsur perempuan dari Kabupaten Merauke masih memerlukaan klarifikasi dari  Pemerintah Provinsi Papua Selatan.   

Namun Pj Gubernur Papua Selatan telah memberikan klarifikasi kepada Kemendagri dan dari rapat terakhir telah diputuskan bahwa kelima anggota MRPS dari Kabupaten Merauke untuk unsur adat yakni Paskalis Imadawa, Gabriel Wayemi Gebze dan Natalis Basik-basik dan 2 unsur perempuan atas nama Muria M. Balagaize dan Frederika Debat tetap akan dilantik bersamaan dengan 28 anggota MRPS lainnya.

‘’Jadi kita akan segera melantik 33 anggota MRPS periode 2023-2028 tersebut,’’ kata Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Negara yang menjadi Kantor sementara Gubernur Papua Selatan, Jalan Trikora Merauke, Jumat (3/11/2023).  Namun pelantikan ini akan dilakukan setelah Pj Gubernur Papua Selatan melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang kurang.   

    Oleh Kemendagri, pelantikan tersebut direncanakan Senin 6 November 2023, namun karena masih ada persyaratan administrasi dari kelima anggota MRPS tersebut yang harus dilengkapi sehingga Pemprov Papua Selatan masih menyiapkan ke-33 orang tersebut untuk pelantikan dan menungu keputusan resmi dari Mendagri untuk pelantikan.

     Mantan  Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah diadukan sebanyak 4 kali oleh Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke. Pertama, ke pihak kepolisian. Namun  karena subtansi pengaduan tidak kuat sehingga ditolak. Kemudian ke Pengadilan Negeri. Namun karena subtansi tidak memenuhi unsur sehingga kembali ditolak.

   ‘’Lalu diadukan ke PTUN kemarin. Dan pada sidang terakhir, perkara itu dicabut karena subtansinya juga tidak memenuhi. Keempat, diadukan ke Mendagri dan setelah diadakan penelitian, Tim Peneliti Kemendagri, kita bisa klarifikasi dan bisa buktikan bahwa itu tidak benar,’’ tandasnya.

   Apolo Safanpo menegaskan bahwa Panpil Kabupaten merupakan bagian dari  pemerintah, sehingga kalau  mengugat pemerintah maka hal itu perlu dipertanyakan, kecuali yang menggugat adalah mereka yang merasa dirugikan. 

Apalagi, lanjut  Pj Gubernur Apalo Safanpo, Panpil Kabupaten tidak memiliki wewenang  untuk mementukan calon terpilih dan yang menjadi PAW. Tapi, Panpil hanya menjaring  10 calon anggota MRPS yang lolos seleksi administrasi.

‘’Yang menentukan  mana yang lolos dan mana PAW adalah Gubernur bersama Forkopimda dan itu yang kita bawa ke   Mendagri. Selanjutnya Mendagri menentukan mana yang ditetapkan dan tidak. Kalau ada perubahan, maka kami tidak berwenang untuk  mempertanyakan, karena keputusan pimpinan  tersebut final,’’ tandasnya.

     Karena itu, Pj Gubernur Apolo Safanpo mengajak untuk sama –sama mendukung keputusan Menteri Dalam Negeri untuk  sama –sama mendukung proses penetapan dan pelantikan MRPS.

‘’Kita memberi amanah dan restu kepada 33 anggota MRPS yang akan dilantik dan mereka akan melaksanakan tugas mewakili orang asli Papua dari unsur adat, perempuan dan agama dalam lembaga negara MRPS. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan pandangan yang selama ini ada kita bisa lakukan islah dan menerima keputusan,’’ tandasnya. (ulo)

Exit mobile version