Site icon Cenderawasih Pos

Bawaslu Panggil Oknum Pimpinan OPD

Ketua KPU Merauke Merauke  Oktafina Amtop, S.Sos didampingi  Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd, saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten  Merauke,  Rabu (4/11) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Seorang  pimpinan OPD di Merauke terpaksa harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke terkait dengan aksinya yang viral di media sosial. Dalam  foto tersebut, oknum pimpinan OPD tersebut sedang foto bareng  dengan seorang calon wakil bupati dan mengangkat jarinya sesuai dengan nomor  urut dari calon wakil bupati tersebut.

‘’Ya, hari ini  kami sudah mengundang yang bersangkutan sekitar pukul 2 siang hari ini untuk memberikan keterangan  terkait dengan  foto yang viral di media sosial tersebut,’’ Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke  Oktafina Amtop, S.Sos didampingi  Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd, ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten  Merauke,  Rabu (4/11).

Dugaan   pelanggaran ketidaknetralan seorang ASN ini, kata Oktafina  Amtop merupakan temuan  melalui media sosial yang sudah viral tersebut.  Dikatakan,  sesuai  dengan gambar yang ada di foto   tersebut, petemuan itu terjadi di sekitar  Distrik Tanah Miring beberapa hari lalu.

  ‘’Aturan sendiri sudah melarang seorang ASN dilarang untuk terlibat  secara praktis kepada Paslon yang sedang bertarung di Merauke. Tapi kita di Merauke, ada juga   ASN yang tidak netral dimana itu terjadi di Distrik  Tanah Miring,’’ katanya.    

Oktafina Amtop menjelaskan, panggilan yang  dilayangkan kepada ASN  tersebut  untuk melakukan klarifikasi  terkait dengan  foto yang viral itu.  ‘’Yang sedang kami lakukan  ini adalah melakukan penelusuran awal dan klarifikasi  terkait dengan  foto  itu,’’ terangnya.

Sedangkan terkait dengan  tahapan selanjutnya setelah  pemanggilan tersebut,   Oktafina Amtop masih enggan menjelaskan.   ‘’Untuk langkah selanjutnya   seperti apa, kita nanti lihat dari hasil  klarifikasi,’’ jelasnya. (ulo/gin)   

Exit mobile version