MERAUKE-Entah mau dibilang membandel atau tidak, tapi itulah yang terjadi bagi pejabat negara dan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. Pasalnya, sampai batas waktu perpanjangan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 30 April 2020, ternyata 50 persen lebih pejabat negara dan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang belum melaporkan LHKPN tersebut.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs.Irianto Sabar Gattang mengungkapkan bahwa dari 141 pejabat negara dan pejabat strategis yang harus melaporkan LHKPN tersebut sampai batas waktu pertanggal 30 April 2020, ternyata yang melaporkan ke KPK baru 64 orang atau sekitar 45,36 persen.
Sementara yang belum melapor sebanyak 77 orang atau 54, 61 persen. Jika dibandingkan tahun 2019, kata Sabar Gattang, tahun ini merupakan yang paling terendah. ’’Kalau tahun lalu yang lapor sekitar 88 persen,’’ jelasnya.
Sabar Gattang menjelaskan bahwa yang masuk pejabat negara adalah para anggota dewan, kemudian bupati, wakil bupati, sekda, para asisten dan kepala SKPD. Sementara pejabat strategis adalah pejabat eselon III yang berada di SKPD strategis seperti Badan Keuangan, Pekerjaan Umum , Inspektorat Daerah dan seluruh bendahara dinas. “Yang banyak belum melaporkan adalah para pimpinan SKPD,’’ terangnya.
Padahal, kata Sabar Gattang, penyampaian LHKPN tersebut sudah diperpanjang selama 1 bulan. Seharusnya berakhir pada 31 Maret kemudian karena pandemi Covid-19 sehingga diperpanjang sampai 30 April 2020. ’’Kami sudah tidak bosan-bosannya mengimbau kepada teman-teman pejabat ini untuk segera melaporkan LHKPN karena masalah LHKPN ini terus dipantau dan menjadi perhatian dari KPK,” terangnya.
Soal sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK tersebut, menurut Sabar Gattang sebenarnya dalam aturan sudah ada dan jelas. Bagi yang tidak melaporkan LHKPNnya bagi pejabat negara dan pejabat strategis maka tunjangannya tidak dibayar. ‘’Sanksi paling berat adalah pencopotan jabatan,’’ tandasnya.
Ditanya apakah akan menyurat ke Badan Keuangan untuk mengingatkan soal adanya aturan tersebut, Sabar Gattang mengaku bahwa sebenarnya pihaknya tidak perlu menyurat lagi, karena itu semua sudah ada dalam aturan. “Tapi, ya bisa menjadi temuan ketika itu dibayarkan saat melakukan pemeriksaan nanti,’’ pungkasnya. (ulo/tri)